MUARAENIM, wartabianglala.com – laporan dari warga setempat mengenai peristiwa telah terjadinya musibah tanah longsor di area penambangan batubara yang berlokasi di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H. didampingi Forkopimda langsung mengunjungi rumah duka korban bencana longsor tambang rakyat tersebut pada Rabu malam (21/10/2020). Juarsah menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas apa yang menimpa keluarga korban.
Diketahui, bencana alam tanah longsor tersebut merenggut korban jiwa sebanyak 11 orang, 6 di antaranya merupakan masyarakat asli Kabupaten Muara Enim yang berdomisili di Desa Penyandingan serta Desa Tanjung Lalang, sedangkan 5 orang lainnya merupakan warga rantauan yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam keterangannya, Plt. Bupati memerintahkan kepada Kapolres Muara Enim untuk mendalami proses penyelidikan lebih lanjut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses kepada pihak Kepolisian terkait kejadian tanah longsor pada area penambangan batubara yang menimpa para pekerja tambang rakyat ini sehingga menelan korban jiwa sebanyak 11 orang.
Kemudian, Plt. Bupati menginstruksikan, dalam waktu dekat ini untuk segera menghentikan semua aktivitas tambang ilegal atau tambang rakyat sampai ada proses lebih lanjut dari penegak hukum yaitu pihak kepolisian.
Juarsah berharap agar keluarga korban yang ditinggalkan selalu diberi ketabahan dan dapat mengikhlaskan keluarga yang meninggalkan.
Selanjutnya Plt. Bupati juga menyampaikan bahwa keluarga korban akan menerima asuransi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp 2.5 juta.
Ditambahkan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra, S.H., S.I.K., M.M., ia berharap setelah terjadinya musibah yang menelan korban jiwa sebanyak 11 orang ini, agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan diri.
Menurut Donni, peristiwa tersebut bisa terjadi karena minimnya skill dan safety di lapangan. Kemudian disertai dengan curah hujan tinggi, tentu berpotensi terjadi longsor. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal.
“Pihaknya telah memintai keterangan dari 3 orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Kemudian untuk lokasi TKP tanah longsor, sudah diberi garis polisi dan masih dalam pengembangan. Dan akan mengambil tindakan hukum apabila didapati masyarakat yang memiliki kepentingan-kepentingan pada tambang ilegal yang dapat membahayakan warga,” tegasnya.
Prima
Editor: Redaksi