EMPATLAWANG, wartabianglala.com – Meskipun para pedagang kaki lima (PKL) sudah tidak diperkenankan lagi menggelar lapak di bahu jalan kawasan Jalan Letda Abubakardin, Pasar Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, namun bukan berarti kawasan ini tidak lagi semrawut.
Hal ini terjadi, karena kesadaran sejumlah pemilik toko di sepanjang jalan itu untuk tidak melakukan bongkar muat barang pada jam sibuk masih sering terjadi. Alhasil, masih tetap terjadi antrean hingga penumpukan kendaraan, karena arus lalu lintas yang macet masih sering kali di jumpai di kawasan itu.
Kondisi tersebut juga diperparah banyaknya becak bermotor (Bentor) yang ngetem sebarangan, hingga membuat kondisi kawasan itu makin semrawut dijam tertentu, terutama antara jam 7.30 WIB hingga jam 14.00 WIB setiap harinya.
Hal tersebut dikatakan salah seorang warga Tebing Tinggi, Idham. Dia mengatakan, mestinya pemerintah dan aparat yang berwenang dapat merapikan kawasan sepanjang Jalan Abubakardin Pasar Tebing Tinggi. Karena kondisinya masih semrawut, dan tidak tertata.
“Bongkar muat barang mobil truk pada jam sibuk masih saja terjadi. Padahal setahu saya ada larangan untuk itu dibawah jam 15.00 WIB,” ungkap Idham.
Belum lagi Bentor. Para pengemudi Bentor itu tambah dia, suka seenaknya parkir bahkan ngetem sembarangan di bahu bahkan di badan jalan, hingga membuat jalan menyempit dan semakin menambah kesan semrawut di sepanjang Jalan Letda Abubakardin. “Harapan saya, ini segera ditata, agar kawasan jalan ini dapat terlihat rapi dan tertata,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Empat Lawang, M Taufik saat dikonfirmasi di ruang tugasnya, Senin (2/11) tidak menampik kesemrawutan Jalan Abubakardin Pasar Tebing Tinggi, pada jam sibuk.
Terkait adanya aktifitas bongkar muat barang yang dilakukan sejumlah truk pada jam yang belum diizinkan, Taufik mengaku jika Dishub Empat Lawang, sudah melakukan peneguran baik secara langsung bahkan tertulis ke pemilik toko.
“Mereka itu memang membandel, sering kita tegur, bahkan berkali-kali,” ujar Taufik.
Dijelaskannya, untuk melakukan penataan kawasan Jalan Abubakardin Pasar Tebing Tinggi, tidak bisa hanya dilakukan Dishub saja. Diperlukan kerjasama lintas sektoral, karena banyak menyangkut kewenangan instansi lain selain Dishub.
“Misal, untuk melakukan tindakan penertiban Bentor, itu ada di Lantas, karena menyangkut pelanggaran spek kendaraan,” urainya.
Prima.
Editor : Redaksi