Lahat, wartabianglala.com – Kasus tindak pidana narkotika kembali diungkap Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat. Kali ini lokasi penangkapan di dalam Mess PT LDP, tepatnya di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH yang disampaikan release oleh Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Rabu (11/11/2020).
Dijelaskan Humas Polres, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Lalu kemarin Selasa (10/11/2020) sekira pukul 13.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap dua laki laki terduga Bandar dan Pemakai.
Kedua terduga itu, yakni FRA (36) warga Desa Tanjung Lontar Kecamatan Merapi Timur dan SAH (38) warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur.
Saat pengerbekan di mess PT LDP itu, FRA sedang di dalam WC sedangkan SAH berada di ruang tengah. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat lima paket kecil serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kotak permen yang di dalamnya berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja.
Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu paket kecil daun kering yang terbalut isolasi warna hitam diduga narkotika jenis ganja tepatnya didalam map plastik (kabinet) berada di dalam lemari kantor Mess PT. LDP.
“Kedua tersangka mengakui barang bukti shabu seberat bruto 1,68 gram dan ganja sebanyak 3,61 gram meilik mereka. Lalu keduanya saat ini di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Humas Polres.
Aan Kunchay