Lahat, wartabianglala.com – Kuasa Hukum warga Desa Purwaraja dalam sengketa lahan dengan PT. Lonsum, Sujoko Bagus, S.H menanggapi turunnya warga desa ke lokasi lahan dikarenakan pihak perusahaan kelapa sawit tersebut telah melanggar kesepakatan. Senin (17/11/2020).
“Turunnya masyarakat hari ini ke lokasi sengketa dikarenakan pihak perusahaan tidak memhormati dan menghargai kesepakatan yang diambil saat di lokasi. Kesepakatan yang pada saat itu disaksikan oleh Forkopimda, bahwa tidak akan beraktivitas sebelm ada penyelesaian lahan sengketa yang dimaksud. Tetapi pihak perusahaan malah beraktivitas dan memanen sawit. Info yang masyarakat terima mereka akan memanen massal pada hari ini, belum lagi pondok yang dibuat oleh masyarakat dibakar malam kemrin,” ungkap Sujoko Bagus.
Menurut Sujoko Bagus, sejatinya warga Desa Purwaraja merupakan orang-orang yang taat aturan. Terbukti sejauh ini, situasi selalu kondusif, menempuh perjuangan meski telah didzalimi berkali-kali.
“Ketulusan dan kepatuhan masyarakat Purwaraja patut diacungi jempol. Sudah 12 tahun dizolimi berjuang difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Lahat dari 2016. Sudah 40 x pertemuan di Oproom Kantor Pemkab Lahat, hingga akhirnya membuahkan hasil yang diharapakan,” tambahnya lagi.
Terkait sengketa lahan dengan PT. Lonsum, dasar hukum masyarakat Desa purwaraja sudah sangat kuat. Point-pointnya penguatnya berupa;
1.Lahan sebagian sudah bersertifikat.
2. Lahan tersebut di luar HGU perusahaan.
3. Lahan tersebut di luar ijin lokasi
4. Sertifikat HGU Perusahaan seluas 2.566 Ha berada di (Suko harjo, Suka Makmur, dan Purworejo) Kecamatan Kikim Timur.
“Kalau pun perusahaan mengatakan sudah ganti rugi dengan desa lain, berarti sertifikat HGU tersebut dipertanyakan. Belum lagi SK2 dari kementerian, SK Gubernur, SK Dewan Marga, dan berkas Berita Acara Tim Sengketa Kabupaten Lahat.
Aan Kunchay