Oleh : Hendro Juniarto (Pemuda Lahat)
Lahat, wartabianglala.com – Hari ini kita di buat bingung dengan kebodohan dan kurangnya pemahaman seorang tenaga pengajar terhadap peraturan yang mengatur tentang sistem pendidikan nasional yakni UU No 20 tahun 2003. Contoh hal yang agak janggal terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) di kabupaten Lahat, ada beberapa siswa yang aktif berorganisasi tapi di larang oleh oknum tenaga pengajar dengan nada yang sedikit mengintervensi.
Hal tersebut sangat tidak singkron dengan pasal 12 ayat 1 dalam UU No 20 Tahun 2003 yang isinya “Bahwa peserta didik berhak mendapatkan pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuan yang dia miliki” Tapi hari ini yang menjadi pertanyaan sekolah mana yang sudah memberlakukan poin di pasal 12 ini saya rasa belum ada terkhusus di kabupaten Lahat.
Maka dari itu siswa siswi yang punya niatan untuk mengembangkan potensinya di luar sekolah dengan mengikuti organisasi di luar sekolah hal ini adalah salah satu langkah untuk mengeskalasi kemampuan berpikir kritis khususnya para siswa yang punya minat untuk bicara tentang permasalahan dan keresahan sosial di bidang pendidikan khususnya. Karena saya pun melihat banyak pelajar yang di renggut hak mengenai bakat dan minatnya yang harusnya itu dapat di ciptakan oleh lingkungan sekolah.
Di tambah di tengah masa pendemi covid 19 ini pastinya para pelajar resah dan rindu suasana belajar, untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang berkualitas ada beberapa pelajar yang memutuskan untuk belajar berorganisasi akan tetapi sungguh sangat di sayangkan banyak pelajar yang di larang untuk berorganisasi karna takut jiwa kritisnya bisa membongkar busuknya permainan yang ada di dalam lingkaran sekolah.
Sangat terlihat tenaga pengajar yang takut akan perbuatanya tidak berkenan melihat pelajar yang berjiwa kritis berkembang karena pelajar yang memiliki nalar kritis adalah ancaman bagi sekolah.
Maka kita selaku masyarakat hari ini bertanya-tanya mengenai kata-kata yang di ganyang selama ini yakni pendidikan bingkai sosial bagaimana dengan kata ini benarkah bahwa pendidikan itu adalah bingkai sosial?
Melihat semua permasalahan di tubuh pendidikan saat ini, ancaman semakin menjadi-jadi di dan komersialisasi pendidikan menjadi tujuan utama. Di tengah wabah covid 19 ini semua permasalahn di kemas sehingga tidak terlihat dengan jelas sampai membuat semua orang bingung hasilnya siswa yang menjadi korban dengan berkurangnya proses belajar mengajar dengan baik di sekolah khususnya.
Oleh karena itu pendidikan sekolah bukan bingkai sosial, tapi sekolah adalah tempat transaksi sekaligus kolusi yang legal dan dilindungi.
Lahat, 22 November 2020