Lahat, wartabianglala.com – Satresnarkoba Polres Lahat dengan Tim Waletnya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
– LP – A / 165 / XI / 2020 / SUMSEL / RES LAHAT, pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekitar jam 12.30 WIB, telah diamankan 5 orang (4 orang laki-laki dan 1 orang perempuan) diduga pengedar dan pengguna Narkotika jenis shabu dan extacy.
Para pelaku dengan pelaku penyalah guna Narkoba tersebut diketahui berinisial MT, FN, KHP, RAW, dan RS diamankan Tim Walet saat sedang berada di dalam kontrakan milik MT dan RS di Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka didapati 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil extacy, 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) ball plastik klip, dan 1 (satu) buah HP Android merk XIAOMI.
Saat dikonfirmasi hari ini, Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasatres Narkoba, AKP Zulfikar, S.H yang disampaikan release oleh Baur Humas Aiptu Lispono, S.H menjelaskan kronologi penangkapan kelima tersangka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut di atas sering terjadi transaksi Narkotika dan tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian setelah menyelidiki sasaran tempat dan orang diketahui, pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 sekira jam 12.30 WIB diamankan 5 (lima) orang terduga pelaku di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat, tepatnya di rumah kontrakan terduga pelaku berinisial MT dan RS,” ujar Aiptu Lispono, S.H menjelaskan. Kamis (26/11/2020).
Lebih lanjut Aiptu Lispono menambahkan, saat diamankan, terduga pelaku sedang berada didalam rumah kontrakan tersebut. Kemudian petugas melakukan penggerebekan dan pemeriksaan.
“Dari sana didapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu di saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku MT. Kemudian 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil extacy di atas speaker di ruang tamu. 2 (dua) batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu / boong, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) bal plastik klip transparan plastik klip transparan, dan 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi ditemukan di kontrakan tersebut,” tambah Aiptu Lispono menjabarkan.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan berat Brutto 3,61 gram dan pil exctacy dengan berat brutto 0,62 gram telah diamankan Polres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Aan Kunchay