Lahat, wartabianglala.com – Tim Walet dari Satres Narkotika Polres Lahat kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Kali ini 2 (dua) orang diduga tersangka bandar Narkotika Golongan 1 jenis sabu tertangkap tangan di Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan LP No : – LP / A- 167 / XII / 2020 / Sumsel / Res Lahat. Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 Jam 19.25 WIB. Satres Narkoba Polres Lahat dengan Tim Waletnya berhasil mengamankan dua orang Bandar Narkoba jenis sabu atas nama Bagus Permata Sakti (20) seorang tuna karya yang tinggal di Jalan Lingkar Desa No. 067 Desa Aceh Kecamtan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dan rekannya Hengki Ferlando (22), seorang tuna karya, warga Tanjung Aro Rt. 002 Rw. 001 Kel. Kuripan Babas Kec. Pagaralam Utara, Kota Pagar alam.
Kedua tersangka diamankan di kediaman Bagus Permata Sakti di Jl. Lingkar No. 067 Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat dengan barang bukti 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak permen pagoda warna hitam, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (03/11/2020) Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasatres Narkoba, AKP Zulfikar, S.H yang disampaikan release oleh Baur Humas Aiptu Lispono, S.H menjelaskan kronologi penangkapan kelima tersangka.
“Penangkapan ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat yang menjadi TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian setelah diselidiki sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 19.25 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak permen merk Pagoda yang di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas di atas atap seng rumah tersebut. Selain itu petugas juga menemukan uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu ) sebanyak 2 ( dua ) lembar diduga hasil dari keuntungan menjual sabu yang ditemukan petugas di dalam saku baju yang dipakai oleh Hengki Ferlando,” beber Aiptu Lispono, S.H.
Saat ini kedua orang tersangka dan barang bukti beruapa uang, kotak permen, dan sabu seberat 13,66 gram (berat brutto) diamankan Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aan Kunchay