Lahat, wartabianglala.com – Team Tiger Satreskrim Polres Lahat berhasil menangkap seseorang yang diduga hendak melakukan perampokan terhadap Tauke Karet. Diketahui terduga F (31) warga Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu saat berada di depan Terminal Lembayung, Desa Manggul, Kecamatan Lahat Kota.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP. Kurniawi HB, S.I.K, Kanit Pidum Ipda Angga, S.H melalui release yang dikirim Kasubag Humas Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono SH. Rabu (16/12/2020).
Lispono mebeberkan kronologi penangkapan kemarin Rabu, 15 Desember 2020 sekira jam 23.00 Wib team Tiger Satreskrim Polres Lahat mendapat informasi bahwa tersangka F sedang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Manggul, tepatnya depan terminal Lembayung.
Tak mau buang waktu, sambungnya, Team Tiger luncur ke lokasi informasi dan benar tersangka F sedang berada dipinggir jalan. Namun F melakukan perlawanan hingga diberi tembakan peringatan lalu tak mau buruan lebas, Team Tiger memberikan tindakan tegas terarah dan terukur ke kaki kiri F.
“Ditangkap Tersangka F ini, sebab terlibat perampokan togeh karet pada selasa 9 Juli 2019 sekira pukul 18.30 Wib lalu di jalan lintas Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Gunung,” urainya.
Saat itu, korban Lubiansyah (28) warga Desa Lubuk Dendalan Kecamatan Mulak Sebingkai usai menjual getah karet mengendarai mobilnya dan berpapasan dengan tersangka F dan tiga temannya menggunakan 2 unit sepeda motor.
“Lalu, para pelaku memutar arah dan memberhentikan motor yang dikendarainya di samping kiri dan kanan mobil, kemudian pelaku menyuruh turun korban dengan memegang kerah baju kaos serta tangan kanan pelaku memegang sebilah sajam jenis “kuduk“,” sambungnya.
Akibat kejadian itu uang hasil penjualan getah karet sebanyak Rp.49.880.000.- diambil para pelaku dan langsung melaporkan persitiwa tersebut ke Polsek Pulau Pinang untuk di tindak lanjuti.
“Tersangka F saat ini diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lahat dengan kasus tindak pidana Pencurian Dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana,” pungkas Lispono.
Aan Kunchay