Lahat, wartabianglala.com – Kabupaten Lahat yang telah dikukuhkan oleh MURI (Museum Rekor Indonesia) pada tahun 2012 sebagai pemilik situs megalitik terbanyak se-Indonesia ternyata terus ditemukan situs-situs megalitik baru.
Kalau pada tahun 2020 ditemukan 2 situs megalitik di Kecamatan Gumay Ulu oleh tim Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat bersama Lembaga Kebudayaan dan Pariwisata Panoramic of Lahat, kali ini di awal tahun tepatnya, Selasa (26/01/2021) Staf Khusus Bupati Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Matcik, S.H langsung turun untuk menindaklanjuti laporan warga terkait adanya temuan baru situs megalitik di Kabupaten Lahat yang didampingi oleh Maryoto Staf Khusus Bupati Bidang Parekraf, Bambang Aprianto,SH Kabid Kebudayaan, Hasperi Susanto, S. Pd, MM Kasubag Perencanaan, Keuangan dan AMD, Doni Rodes, ST Kasi Sarana Prasarana SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.
Dalam penemuan hari ini Selasa ditemukan 3 lumpang batu dan 2 lesung batu di area perkebunan kopi di ataran Pematang Panjang, Desa Sukamerindu, Kecamatan Sukamerindu. Tim tidak bisa menelusuri area ini lebih luas karena hujan.
Setelah penemuan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat akan melaporkan ke BPCB Jambi, Balai Arkeologi Sumsel dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel.
Dikatakan oleh Matcik, S.H bahwa temuan lumpang batu sebanyak 3 buah, bentuk ke-3 lumpang batu bervariasi ada yang berlubang 2, berlubang 3 dan berlubang 4.
“Yang menarik dari lumpang batu lubang 4 adalah diameter ke-4 lubang nyaris sama dengan ukuran 12 cm. Untuk lumpang batu lubang 3 semua lubang mempunyai ukuran yang sama yaitu 14 cm. Sedangkan 2 lesung batu dengan lubang memanjang dengan panjang lubang sekitar 25 cm. Kedua lesung batu hampir tidak terlihat karena tertimbun tanah. Kemungkinan masih ada temuan lainnya,” ujar Matcik.
Menurut Bambang Aprianto selaku Kabid Kebudayaan timnya terus akan menindaklanjuti setiap temuan situs-situs megalitik yang dilaporkan oleh warga.
“Selanjutnya secara bertahap mulai tahun ini kabupaten Lahat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengusulkan untuk penetapan situs megalitik dan benda yang diduga cagar budaya menjadi Benda Cagar Budaya Kabupaten Lahat dengan Surat Keputusan Bupati Lahat sesuai dengan UU Cagar Budaya No. 11 tahun 2010,” ungkap Bambang Aprianto.
Maryoto – Aan Kunchay