Lahat, wartabianglala.com – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Kepolisian Resor Lahat berhasil mengamankan terduga pelaku perusakan Kawasan Hutan Lindung (KHL) Gunung Patah, tepatnya di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung.
“Luas lahan yang ditebang oleh tersangka kurang lebih 1 Hektar,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan HB SIK dan Kapolsek Kota Agung Iptu Henrinadi SH MH saat dikonfirmasi media ini melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Rabu (27/1/2021).
Ipda Chandra menguraikan kronologi penangkapan pada Selasa 26 Januari 2021 sekira jam 09.00 Wib Kapolsek Kota Agung mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan perambahan Hutan Kawasan yang terjadi di Desa Tanjung Raman tersebut.
Kemudian Kapolsek Kota Agung menghubungi Kasat Reskrim dan dengan gerak cepat Anggota Unit Pidsus yang dipimpin langsung oleh Kanit Ipda Chandra Kirana SH didampingi Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VIII mendatangi lokasi.
“Benar saja di lokasi yang berdasarkan lacak koodinat masuk ke dalam kawasan hutan lindung bukit jambul gunung patah Kabupaten Lahat itu kami mendapati potongan kayu berukuran kurang lebih 6 cm x 12 cm x 2 meter sebanyak 5 hingga 6 kubik,” jelas Ipda Chandra.
Tak hanya potongan kayu jenis pohon berbahasa lokal cemaghe dan khas lokal jenis endemik itu, Unit Pidsus juga berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan berupa 1unit chainsaw merk Golden Tiger warna Orange.
Dijelaskan Ipda Chandra, saat di lokasi pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka R (50) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan berada di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung.
“Mendapat informasi itu, kami langsung bergerak dan alhmdulillah tersangka berhasil kami amankan, saat diperiksa tersangka berdalih untuk membuka lahan kebun dengan cara menebang pohon sebanyak puluhan batang menggunakan chainsaw,” sambungnya.
Tersangka R meminta M untuk membantu menggesek atau memotong menggunakan chainsaw kayu-kayu yang sebelumnya sudah ditebang sehingga menjadi balok ukuran 6 cm x 12 cm x 2 meter dengan upah Rp 800 ribu per kubik. Setelah itu diangkut dengan ojek dibawa ke dusun.
“Kasus tersangka ini kami kenakan perkara Perusakan Hutan Lindung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 jo 83 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan dengan hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2,5 Milyar,” pungkas Ipda Chandra.
SMSI