Lahat, wartabianglala.com – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 335 KUHPidana terjadi di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K didampingi Kapolsekta Lahat Iptu Irsan Rumsi, S.E, melalui Kasubag Humas Iptu Hidayat dan Baur Humas Aiptu Lispono, SH saat ditemui di ruang kerjanya pada Jum’at (29/01) mengatakan kalau tersangka yang berinisial M (21) warga SP 3 Palembaja Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang ini terbilang nekat, sekira jam 23.00 Wib hari Rabu malam Kamis, pelaku menerobos masuk ke kebun karet yang menjadi lokasi pencurian, yang mana telah dilindungi oleh pagar kawat berduri.
“Jam tengah malam itu, tersangka masuk ke dalam lokasi kebun karet milik korban yang dikelilingi oleh pagar kawat. kemudian, pelaku mengambil 2 keping getah karet seberat sekira 220 kg.” kata Aiptu Lispono.
Saat dicuri, getah karet tersebut masih berada di dalam cetakan persegi empat milik korban. Kalau dirupiahkan jumlahnya bisa mencapai Rp. 3 juta.
Esoknya, sekira jam 06.00 WIB, korban bersama warga menyusuri jejak kaki yang diduga kuat milik pelaku. Saat ditelusuri, ternyata jejak itu mengarah ke sebuah pondok yang mana di belakang pondok itu ditemukan getah karet yang ditutupi dengan dedaunan. Menyikapi hal itu, korban bersama warga setempat melaporkan hal mencurigakan tersebut ke pemerintah desa.
Selanjutnya, sekira jam 07.00 WIB, korban bersama warga sekaligus perangkat Desa, kembali menuju ke pondok yang sebelumnya telah dicurigai milik pelaku dengan maksud untuk mengklarifikasi temuan tersebut. Namun ketika ditemui tiba-tiba tersangka mengacungkan senjata senapan angin ke beberapa warga.
“Sambil mengacungkan senjata Senapan Angin ke arah korban, tersangka mengancam dengan mengatakan: “Ku Tembak Kamu” kemudian segera menyuruh korban dan warga lainnya untuk pergi,” urai Aiptu Lispono.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Kamis, (28/01) sekira jam 15.00 Wib. saat itu tim Reskrim Polsekta Lahat sedang melakukan Patroli antisipasi 3C di Kecamatan Gumay Talang. Sesuai informasi dari warga, bahwa tersangka sedang berada di sekitar pondoknya, Tim Reskrim Polsekta Lahat bersama warga sekitar langsung bergegas menuju TKP.
“Saat ini tersangka dan barang bukti curian serta senjata senapan angin merek Sanatt telah digelandang ke Mapolsekta Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.
Agus Kurniawan SMSI