Lahat, wartabianglala.com – Kembali, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Seorang pengedar Shabu bernama Apriadi (33), warga Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat, berhasil dibekuk oleh Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang duduk di pinggir jalan Desa Desa Banu Ayu Lahat pada Sabtu, (30/01/2021) sekira jam 20.30 WIB.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono S.I.K didampingi Kasatres Narkoba AKP. Zulfikar, S.H Melalui Baur Humas Aiptu Lispono, S.H dalam Release bernomor LP / A-14 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, bertanggal 30 Januari 2021 mengatakan, bahwa benar telah tertangkap tangan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial AA dalam perkara Narkotika Shabu.
“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sedang duduk dipinggir jalan tepatnya di TKP tersebut. lalu, pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Feloz di dinding rumah persis berada di sebelah kiri tersangka duduk. Saat diperiksa, ternyata ditemukan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang mana di dalamnya terdapat 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih seberat 0,86 (nol koma delapan enam) gram terbungkus plastik klip transparan yang diduga kuat narkotika jenis shabu.” Kata Aiptu Lispono.
Tak sampai di situ, saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, Tim Satres Narkoba bersama Tim Walet juga mendapati 12 (dua belas) plastik klip transparan serta 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam tas selempang warna hitam yang biasa dipakai oleh tersangka yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan tugasnya sebagai pengedar.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Agus Kurniawan SMSI)