Lahat, wartabianglala.com – Kembali, Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lahat.
Satu orang berinisial MS (33) warga Desa Purwosari Kec. Merapi Barat berhasil diamankan oleh Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat di kediamannya atas kasus keterlibatannya sebagai pengedar narkoba.
Saat dikonfirmasi pada hari senin, (01/02/2021), Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK, didampingi Kasat Res Narkoba AKP. Zulfikar, S.H melalui Baur Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, S.H dalam Release Laporan Polisi bernomor LP / A- 16 / I / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 31 Januari 2021, menceritakan kronologi penangkapan
“Waktu itu minggu tanggal 31 Januari 2021, sekira jam 16.30 di TKP (rumah tersangka) Desa Purwosari Kec. Merapi Barat, telah terjadi tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial MS berusia 33 Tahun atas keterlibatannya sebagai pengedar Narkoba. Namun, sebelum dilakukannya penangkapan, Tim Walet sudah lebih dulu melakukan lidik guna mengetahui tempat dan target sasaran untuk kemudian langsung dilakukan penangkapan. Yang mana tindakan tersebut dilakukan atas laporan dari masyarakat yang mengatakan kalau lokasi yang dimaksud memang sering digunakan untuk jual beli (transaksi) narkoba. Jelas Aiptu Lispono, S.H.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Walet di dalam kamar tersangka, ternyata petugas tidak hanya menemukan barang bukti berupa Narkotika, tetapi, petugas juga menemukan senjata api rakitan laras panjang yang diakui kepemilikannya oleh tersangka.
“Ketika petugas melakukan penyisiran didapati 1 (satu) buah senjata api rakitan laras panjang, yang diakui milik tersangka kepemilikannya namun, tidak dijelaskan untuk apa kegunaannya. Adapun barang bukti yang dicari berhasil ditemukan petugas, berupa: 10 (sepuluh) paket kecil serbuk kristal putih seberat 3,50 (tiga koma lima puluh) gram terbungkus plastik bening, kemudian ditemukan juga 1 (satu) butir pil tablet berwarna biru dan serbuk yang juga berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi seberat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, adapun temuan lain diantaranya, 2 (dua) bal plastik klip transparan, 1 (satu) set alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah kaleng rokok warna merah.” Tambahnya.
Tersangka beserta temuan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lahat guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
(Redaksi)