Catatan Bhakti Setya Legawa
Pseksu, wartabianglala.com – Jalan merupakan prasarana distribusi barang dan jasa merupakan urat nadi kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Hal ini jelas tertera dipasal 5 UU RI No. 38 TAHUN 2004 Tentang Jalan.
Teramat pentingnya akses jalan bagi perekonomian masyarakat sehingga disebut sebagai urat nadi. Akan tetapi, kemakmuran itu tidak dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Setelah 12 tahun dibangun jalan penghubung antar desa di Kecamatan Pseksu tak kunjung diperbaiki, seakan tidak diperdulikan pemerintah daerah sampai dengan hari ini akses jalan di Kecamatan Pseksu mengalami rusak berat sehingga mengganggu mobilitas dan berpengaruh dalam penurunan taraf hidup masyarakat.
Rusak dan sempitnya jalan tersebut berakibat seringnya terjadi kecelakaan kendaraan bermotor baik tunggal maupun beruntun, hal ini jelas disebabkan oleh buruknya akses jalan.
Dampak buruk dari rusaknya jalan yang ada dikecamatan pseksu tersebut adalah:
1.Terganggunya stabilitas perekonomian masyarakat.
2.Menghambat kemajuan suatu desa.
3.Terhambatnya distribusi barang dan jasa.
4.Mengancam keselamatan pengguna jalan.
5.Terganggunya mobilitas masyarakat antar desa dan kecamatan.
Rusaknya jalan di Kecamatan Pseksu ini tidak lepas dari minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. “Perihal perbaikan jalan itu selalu diusulkan setiap kali musrenbang” Tegas Pihak kecamatan Pseksu ketika ditemui dikantornya.
Baik buruknya kondisi jalan yang ada disuatu daerah dapat mempengaruhi maju dan mundurnya kemajuan suatu daerah. Pemerintah daerah khusunya bupati jelas bertanggung jawab atas pengawasan dan perbaikan jalan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan UU RI No. 38 TAHUN 2004 dan PP RI No. 34 TAHUN 2006. Pemerintah daerah lewat BAPPDA dan Dinas PUPR seharusnya melakukan perencanaan, pengawasan serta pemeliharaan kondisi jalan yang menjadi prioritas tertinggi dari semua penanganan jalan, sehingga tidak terjadinya kerusakan yang begitu parah.
Saat ditemui dikantor PUPR Lahat, Ahmad selaku Kabid Bina Marga menyampaikan,
“Kami akan bergerak jika ada anggarannya, selama ini anggaran untuk pengawasan dan pemeliharaan jalan itu tidak ada”. Ungkapnya. Senin, (08/02/2021).
Hal ini berbanding terbalik dengan info baru-baru ini yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengeluarkan anggaran sebesar 2,8 M diawal tahun 2021 ini untuk merehab rumah dinas pimpinan DPRD Lahat. Disini dapat kita simpulkan bahwa stakeholder kita hari ini tidak mengetahui skala prioritas penggunaan APBD yang katanya “Milik rakyat”itu.
Lebih penting manakah memperbaiki rumah dinas pimpinan DPRD yang jelas masih layak dan aman untuk ditempati atau memperbaiki akses jalan yang ketika itu tetap didiamkan maka bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan tapi juga dapat menurunkan dan mengganggu perekonomian masyarakat dan berujung kepada desa tertinggal yang masyarakatnya hidup terisolir dan miskin.
Harapan kedepannya agar pemerintah daerah lewat dinas terkait lebih intens dan peduli dalam mengawasi keadaan dan kondisi jalan yang ada di Kecamatan Pseksu sebab ketika pemerintah daerah keliru dalam menetapkan kewenangan maka kemakmuran rakyatnya yang dipertaruhkan dan semoga agar kedepannya para pemangku kebijakan kita lebih paham tekait prioritas penggunaan APBD yang katanya “Milik rakyat”itu.
Pseksu, 08 Februari 2021 – Bhakti Setya Legawa.