Jakarta, wartabianglala.com – Rombongan yang tergabung dalam organisasi Gerakan Masyarakat Pagaralam dan Lahat (Gemapala) mendatangi kantor Kemendagri untuk menuntut pembatalan Permendagri nomor 111 tahun 2019 tentang Tapal Batas Hutan Lindung (TBHL) yang memicu sengketa wilayah antara kabupaten Lahat, Pagaralam, dan Muara Enim.
Berdasarkan investigasi, Gemapala telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi sejarah. Bahkan kross check turut dibersamai Pemkab Lahat dan anggota DPRD Lahat. Dari itu, dirasa, sudah selayaknya Kemendagri melakukan peninjauan ulang kawasan Rekimai Jaya, Tunggul bute, Bukit Balai Karang Ali, Pematang Tidak Putus menuju Anak Gunung, dan Gunung Patah yang dinyatakan masuk dalam wilayah Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan data yang disebutkan tadi, Gemapala mengatakan jelas wilayah yang mereka maksud masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam. Selain itu, berdasarkan titik koordinat juga masuk dalam koordinat wilayah Kabupaten Lahat dan Kota Pagaralam.
Perwakilan rombongan Gemapala yang berjumlah 10 orang diterima oleh Direktorat Mendagri RI, Wardani. Kedatangan Gemapala ini, setelah sebelumnya dilakukan audensi di Ruang Rapat Dengar Pendapat Gedung DPRD Lahat.
Ketua Gemapala, Merdiamsyah, SH, menyatakan kedatangan mereka ke Kemendagri RI sebagai bukti keseriusan mereka untuk menyelesaikan permasalahan TBHL Gunung Patah. Termasuk saat audensi pada waktu itu, pria yang biasa disapa Yeri ini mengatakan telah menemui kesepakatan dengan bahasan mengenai kondisi HL Bukit Jambul Gunung Fatah yang porak-poranda oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kerusakan HL Bukit Jambu Gunung Fatah yang telah terganggu ekosistemnya juga berdampak pada banjir bandang di Kecamatan Mulak Ulu dan Mulak Sebingkai beberapa waktu lalu.
“Setelah bukti dan saksi cukup, saya bersama pengurus Forum Kades Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Mulak Ulu, dan Asisten 1 Pemkab Lahat Rudi Thamrin pada 10 Februari 2021 menyerahkan berkas tersebut yang disambut oleh Direktorat Mendagri RI, Wardani,” urai Merdiamsyah.
“Kami langsung tunjukan keseriusan dengan menyerahkan berkas ke Kementrian Dalam Negeri RI. Dalam audiens bersama DPRD Lahat, tidak hanya kondisi HL, kami juga membahas tapal batas Kabupaten Lahat yang telah bergeser keberadaannya ke Kabupaten Muara Enim. Maka itu hasil bahasan kami tindaklanjuti hingga ke Kemendagri,” terangnya lagi. Jumat (12/2/2021).
Sementara, Koordinator Gemapala M Sangkut, S.H mengungkapkan audiensi bersama pihak Kemendagri berjalan lancar tanpa hambatan dan penuh kekeluargaan dengan maksud dan tujuan terutama mengenai tapal batas serta kerusakan HL.
“Alhamdulilah berkas serta bukti bahwa Tapal Batas HL Bukit Jambul Gunung Fatah milik Kabupaten Lahat serta kerusakan hutan tersebut telah kita serahkan. Semoga setelah dipelajari oleh Kemendagri ada titik terang,” imbuh M. Sangkut, S.H.
Aan Kunchay