Lahat, wartabianglala.com – Satres Narkoba Polres Lahat dengan Tim Waletnya kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Kali ini, seorang pria asal Kelurahan Bandar Jaya berinisial YA (28) diamankan oleh Tim Walet pada hari Jumat tanggal 12 Pebruari 2021. YA diamankan sekitar pukul 19.00 WIB, saat tengah berada di dalam mobilnya di Jalan Lintas Lahat – Pagaralam, Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan surta laporan Polres Lahat dengan nomor: – LP – A / 24 / II / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 12 Pebruari 2021. Penangkapan YA berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, bahwa akan adanya transaksi Narkotika.
Kemudian Satres Narkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan. Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, dilakukan pemeriksaan terhadap YA. Saat akan ditangkap, YA sedang berada didalam mobil merk Toyota Agya warna merah dengan Nopol BG 1054 EJ.
Dalam pemeriksaan petugas menemukan barang bukti berupa 1 satu paket sedang serbuk kristal putih didalam plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 1/2 (satu setengah) butir tablet warna ungu terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis pil ektacy yang ditemukan oleh petugas di dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan YA.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan YA. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) batang pipet plastik yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu, tepatnya di saku belakang jok depan sebelah kiri.
Saat dikonfirmasi hari ini, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K dengan didampingi Kasatres Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, S.H, melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“YK saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan YK kita juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 1,24 ( satu koma dua empat ) gram dan Extacy seberat 1,07 ( satu koma nol tujuh ) gram. Kemudian Barang Bukti berikutnya adalah kendaraan milik YK dan ada juga pipet plastik yang di dalamnya ada bekas Shabu juga,” ungkap Aiptu Lispono. Minggu (14/02/2021).
Aan Kunchay