Lahat, wartabianglala.com – Untuk memberi rasa nyaman dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan SKCK dan pelayanan sidik jari. Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K mengeluarkan maklumat palayanan.
“Maklumat Pelayanan itu, khususnya Palayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa dikenal dengan SKCK dan Maklumat Pelayanan Sidik Jari,” jelas Kapolres. Kamis (18/02/2021).
Diterangkannya, Maklumat Pelayanan SKCK berbunyi:
“Dengan ini menyatakan, sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan Pelayanan SKCK. Dan apabila tidak menepati janji maka kami siap menerima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.
Maklumat Pelayanan Sidik Jari yakni:
“Kami dengan ini menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sidik jari sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelayanan tidak sesuai standar pelayanan kami bersedia menerima sansi sesuai peraturan perundang-undangan”.
Lebih jauh, dikatakan Orang Nomor Satu di tubuh Polres Lahat ini mengatakan bahwa tulisan Maklumat Pelayanan itu telah dipasang didekat pelayanan SKCK dan Sidik Jari dan tertera juga tulisan “Area terbebas dari pungli, KKN dan Pencaloan”.
“Jam pelayanan SKCK dan Sidik Jari itu pada hari senin hingga hari jumat jam 08.00 pagi sampai dengan selesai. Sedangkan penerbitan Kartu Sidik Jari minimal 20 menit,” pungkas Kapolres jebolan Akademi Kepolisian tahun 2002 yang terkenal akrab dan baik dengan masyarakat dan awak media. Kamis (18/02/2021).
Rilis: Baraf Dafri
Editor: Aan Kunchay