Lahat, wartabianglala.com – Setelah sehari sebelumnya pada Rabu 17 Februari 2021, Tim Walet dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat berhasil mengamankan R (30) seorang warga Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat karena terlibat dalam jaringan peredaran dan penguasaan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu, esoknya pada kamis, 18 Februari 2021, dengan segenap upayanya dalam menggencarkan aksi guna memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di Wilayah hukumnya, Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat kembali membuktikannya dengan berhasil menangkap seorang D (33) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur yang diduga merupakan seorang pengedar Narkoba jenis Shabu.
Sebagaimana yang dijelaskan Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.IK melalui Kasatreskoba Polres Lahat AKP. Zulfikar, S.H.
“Jadi benar bahwa pada hari Rabu 17 Februari 2021, tersangka pengedar Shabu Kecamatan Merapi Barat berhasil kami amankan. Kemudian esoknya sekira jam 03.00 Wib, tersangka pengedar narkoba yang berada di Kecamatan Kikim Timur pun juga berhasil kami ringkus. Saat itu tersangka diamankan ketika sedang berada di ruang tamu dan ketika dilanjutkan penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu tepatnya di kamar tersangka,” urai Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.IK kepada media ini melalui Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH.
Saat dilakukan penyisiran secara mendalam, terang AKP Zulfikar, Timnya juga menemukan 1 bal plastik klip transparan, 3 batang pipet plastik yang telah diruncingi, 1 buah kaleng warna hijau merk Silverpoin yang didalamnya terdapat 9 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital merk F1976 tepatnya di atas plapon rumah tersangka.
“Barang bukti 10 paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu itu memiliki berat bruto 2,42 gram. berikut tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Zulfikar SH.
(Redaksi)