Lahat, warta bianglala.com – Satreskrim Polres Lahat berhasil melakukan ungkap kasus Pengancaman di wilayah hukum Polres Lahat. Pada hari ini, Kamis (25/02/2021) Piket Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana, S.H telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Ilham Maulana (48) yang melakukan pengancaman terhadap M Fahmi Abdullah (22).
Berdasarkan laporan dengan nomor: LP / B-53 / II / 2021 / RES LAHAT / POLDA SUMSEL , tanggal 25 Februari 2021. Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat didalam rumah kontrakan orang tua korban M. Fahmi yang beralamat di Sekip RT: 015 RW: 005 Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat. Terlapor Ilham hendak membacok M. Fahmi dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Akan tetapi ditangkis oleh M. Fahmi menggunakan gitar sehingga gitar tersebut rusak.
Merasa keselamatannya terancam, atas kejadian tersebut M. Fahmi melapor ke Polres Lahat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan M. Fahmi, sorenya sekitar pukul 16.00 WIB, Satreskrim dengan dipimpin Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana, S.H menangkap tersangka Ilham Maulana di kediamannya, Jalan Residen Amaludin Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Dalam penangkapan ini, Satreskrim Polres Lahat juga mengamankan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang yang digunakan Tersangka untuk melakukan Tindak Pidana Pengancaman.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono dengan didampingi Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawan H Barmawi, S.I.K dan Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana, S.H melalui rilis Paur Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H membenarkan adanya penangkapan ini.
“Tersangka Ilham Maulana berikut Barang Bukti (BB) saat ini telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Aan Kunchay