Lahat, wartabianglala.com – Terkait penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat kepada Krismonika Gusta (22) warga Perumnas Residen Pelangi Blok G nomor 06 Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada 20 Januari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB beberapa waktu lalu, sepertinya akan memasuki babak baru, dan bakal panjang.
Krismonika Gusta alias Monic, ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Lahat karena diduga keterlibatannya dalam jaringan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstacy sebanyak dua butir, yang mana ditemukan oleh Tim Satreskoba Polres Lahat setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan di dalam mobilnya jenis Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi (Nopol) BG 1540 EI.
Bertempat di kediaman keluarga terduga Monic, di Dusun II Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, pada Rabu (24/02/2021) kemarin, sekira jam 18.30 WIB, Ovi dan Nato yang merupakan saudara (Ayuk dan Kakak) dari Monic menggelar jumpa Pers untuk mengklarifikasi terkait adanya kejanggalan dalam proses penangkapan adiknya itu.
Disampaikan oleh Ovi yang pada waktu itu menyaksikan sendiri adiknya diperiksa hingga rumah dan mobilnya digeledah. katanya, mulai dari penggeledahan hingga ke penangkapan adiknya, ia menganggap apa yang dilakukan oleh anggota sangatlah tidak sesuai dengan SOP.
“Di sini saya ingin mengatakan kepada rekan-rekan kalau saat penggeledahan hingga pengakapan adik saya (Monic), Tim Satresnarkoba Polres Lahat, sangat tidak proefesional. Bagaimana tidak, untuk pemeriksaan di dalam mobil saja dilakukan sampai tiga kali. Sehingga, awalnya kaleng Hemaviton C1000 yang letaknya di dekat cail gigi, lalu berpindah di belakang,” kata Ovi dalam klarifikasinya.
Mirisnya, sambung Nato, dalam penangkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba tidak menunjukkan sprint, serta tidak melakukan pendampingan dari aparat pemerintahan sebagaimana diatur dalam undang undang (UU) yang berlaku.
“Sempat mau memaksa langsung masuk ke kamar Krismonika Gusta, tapi saya hadang. Tunggu pak, adik saya itu perempuan, jadi saya minta tolong jangan sembarangan masuk ke kamar, tunggu biar saya saja memanggilnya,” terang Nato dengan nada lantang.
Lantas, sambungnya, saat melakukan pemeriksaan Tim Satresnarkoba meminta kunci kontak motor maupun mobil. Dan kemudian barulah anggota melakukan pemeriksaan baik di ruang tamu hingga di dalam mobil Agya yang biasa dikendarai oleh Monic. Namun tidak berujung pada adanya temuan Bb.
“Nah, saat semuanya sudah digeledah, anggota dari Tim Satresnarkoba Polres Lahat tidak menemukan barang bukti (BB) yang dimaksud. Kemduian, terdengar ketika pimpinan dari Satresnarkoba menanyakan terkait ada atau tidaknya penemuan, dijawablah “Nihil ndan” oleh salah satu anggota,” Ucap Nato menirukan perkataan saat di TKP.
Tidak sampai di situ saja, lanjut Nato, mendengar perkataan nihil dari anggota, pimpinan sepertinya kembali memerintahkan untuk kembali melakukan pemeriksaan ulang di dalam mobil milik Monic dan melakukan Test Urine terhadap yang bersangkutan.
“Kembali lagi, diakui nihil dan hasil tes urine Negatif. Namun, saat kembali saya tanyakan, dijawab oelh salah satu anggota “kau Idak perlu tahu, tunggu hasilnya 1 X 24 jam”, kata salah satu anggota kepada saya. Sehingga, pemeriksaan terhadap adik saya tersebut berlanjut sejak pukul 15.30 WIB sampai dengan 18.30 WIB, itu untuk pemeriksaan yang ketiga kalinya,” tegas Nato.
Ditambahkan lagi oleh Ovi, dirinya sangat menyesalkan kalau adiknya yang dituduh sebagai pengedar Narkotika jenis Pil Ekstacy itu, beberapa kali dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta dijanjikan akan mengubah Pasal yang disangkakan oleh Satresnarkoba Polres Lahat terhadap Monic.
“Dikarenakan, merasa dua butir pil Ekstacy bukan milik adik saya, sampai malam ini adik saya tidak akan menandatangi hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikeluarkan oleh Satresnarkoba Polres Lahat. Dan terkait persoalan ini, sudah kami laporkan ke Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Lahat, Irwasda Polda Sumsel, Provam Polda Sumsel,” tukasnya.
Terakhir, Ovi berharap agar kasus yang menimpa adiknya ini dapat benar benar ditegakkan dengan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan yang ada. Terbukti, awal berkas usai penangkapan Krismonika Gusta dikirim oleh Satresnarkoba Polres Lahat, namun ditolak oleh JPU.
“Dengan ditolaknya berkas awal oleh JPU, membuktikan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan bukti-buktinya tidaklah kuat. Pungkasnya.
(Redaksi)