wartabianglala.com – Setelah lama diam, kemarin dunia maya dikejutkan dengan status Facebook Harda Belly, yang memposting surat pernyataan Jhoni Walker (JW) tentang pernyataan dirinya menjadi pengganti Calon anggota DPRD Lahat dalam Test Kesehatan tahun 2018 lalu.
Atas kembali merebaknya Surat Pernyataan tersebut di media Sosial dan copynya menyebar di kalangan tertentu, Tanhar Effendi (TE) dengan didampingi Advokat Mahendra Reza Wijaya, S.H melaporkan Jhoni Walker ke Polres Lahat.
“Ini sudah tidak bisa didiamkan. Apabila saya diam maka orang akan menyangka pernyataan Jhoni Walker benar. Untuk itu, atas pencemaran nama baik ini, fitnah, penistaan, penghinaan dan penyebaran pernyataan bohong ini, saya melaporkan Jhoni Walker ke polisi,” ujar Tatan.
Sebelumnya, di akhir tahun 2020, di kalangan tertentu beredar Surat Pernyataan yang dibuat oleh JW, dimana dalam pernyataan tersebut, menyebutkan bahwa urine dirinya menjadi pengganti urine calon anggota DPRD Lahat bernama TE, saat tes kesehatan di Rumah Sakit Mohammad Robain, Muara Enim.
Dalam surat pernyataan tertanggal 5 Agustus 2020 tersebut, JW menyebutkan kalau TE diduga mempunyai riwayat mengkosumsi Narkoba dan Ekstasi.
Karena untuk kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota DPRD Lahat tahun 2018, agar tidak terdeteksi mengonsumsi Narkoba, maka dirinya disuruh Tanhar Effendi untuk menggantikan Tanhar Effendi untuk Pemeriksaan Kesehatan Tes Narkoba dan Tes Urine pada 6 Juli 2018 lalu.
Sementara Mahendra Reza Wijaya, setelah selesai mendampingi Tanhar Laporan, mengatakan pasal yang dilaporkan adalah 310 KUHP.
“Benar pak Tanhar melaporkan Jhoni Walker, dengan tanda laporan nomor STTLP/62/III/2021/SUMSEL/RESLAHAT tertangal 10 Maret 2021, untuk sementara kami laporkan dengqn pasal 310 KUHP, pengembangannya nanti saat pemeriksaan di Penyidik,” tegasnya.
Akun