wartabianglala.com – Pembaharuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dari semula 2,5 lantai menjadi 4 lantai pembangunan ruko di Jalan Nazarudin milik Ali Salim saat ini sedang dalam tahapan proses. Termasuk pembangunan akan segera dihentikan terlebih dahulu selama IMB masih dalam proses.
Hal ini disampaikan langsung oleh Aji Salim melalui pendamping hukumnya Imam Rustandi, S.H dan M. Fedri Setiawan, S.H (Acong). Statement ini disampaikan saat konfrensi pers di Kedai Kopi Restoe Boemi, Jl. Kol H. Burlian, Kelurahan Bandar Jaya, Lahat. Sabtu (20/03/2021).
“Kami selaku pendamping hukum dari Aji Salim telah mengajukan pembaharuan IMB ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu dan saat ini sudah dalam proses. Sembari IMB keluar, pembangunan Ruko akan segera kami hentikan sementara, sampai IMB terbaru keluar,” ujar Imam Rustandi didampingi Acong.
Lebih lanjut Imam Rustandi mengatakan, klien mereka merupakan pembeli yang beritikad baik. Mereka juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lahat.
“Klien kami awalnya adalah pembeli yang beritikad baik. Karena statusnya membeli lepas dari pihak penjual dan semua persyaratannya juga sudah jelas dan lengkap di mata hukum. Klien kami tidak pernah ada masalah dan sengketa dengan pihak mana pun. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Lahat, dalam hal ini melalui pihak perizinan, Pol PP, DLH, Sekda, dan bahkan ke Wabup Lahat. Untuk kemudian mohon didudukkan semua pihak, dicarikan solusi dan kebijakan penyelesaian permasalahan, hingga tidak berlarut-larut adanya,” tandasnya.
Aan Kunchay