wartabianglala.com – Hari ini, 21 Maret 2021 tepat satu tahun peristiwa berdarah tewasnya 2 warga Desa Pagar Batu saat konflik lahan milik Desa Pagar Batu yang dikuasai PT Artha Prigel.
Tewasnya Putra dan Suryadi oleh oknum Security PT Artha Prigel, Ujang Boy, yang saat ini masih menjalani masa tahanan, masih menyisakan duka mendalam bagi warga Desa Pagar Batu.
Masih di tahun 2020 pasca peristiwa berdarah tersebut. Pada tanggal 24 Maret 2020, DPRD LAHAT mengeluarkan Rekomendasi kepada Bupati Lahat agar penyelesain konflik tersebut segera diselesaikan.
Masih di bulan yang sama. Pada Maret 2020, Wamen ATR/BPN RI mengeluarkan surat Rekomendasi agar persoalan konflik agraria antara Masyarakat Desa Pagar Batu dengan PT. Arta Prigel secepatnya di selesaikan, mengingat sudah ada 2 orang jatuh korban.
Selain itu, di bulan berikutnya, tepatnya di tanggal 6 April 2020, Gubernur SumSel mengeluarkan surat mendesak Bupati Lahat agar segera menyelesaikan Konflik agraria antara Masyarakat Desa Pagar Batu dengan PT. Arta Prigel.
Di bulan Agustus 2020, Masyarakat Desa Pagar Batu melakukan aksi Unjuk Rasa/Demo ke Pemkab Lahat, karena tidak juga menyelesaikan konflik lahan tersebut, padahal sudah ada rekomendasi dari Kementrian ATR/BPN RI, Gubernur SumSel dan DPRD Lahat.
Saat itu, Bupati Lahat Cik Ujang berjanji dalam waktu dekat akan menyelesaikan konflik tersebut pasca menghadap ke Mentri ATR/BPN RI.
Kini sudah satu tahun. Masyarakat Desa Pagar Batu hanya ditimang-timang harapan dan angin surga. Masyarakat masih menanti dan menunggu keputusan atas penyelesaian konflik lahan mereka yang dikuasai PT. Artha Prigel.
Diungkapkan Robi selaku tokoh pemuda yang juga ketua BPD Desa Pagar Batu. Ada beberapa kesimpulan yang mereka catat saat ini.
“Catatan kami. Yang pertama atas laporan dari Humas PT Arta Prigel pada tanggal 21 Januari 2021 kepada masyarakat tuduhan pidana penghasutan pasal 160 KUHP. Tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan konflik yang telah menyebabkan 2 orang meninggal dunia. Yang kedua Bupati Lahat, melarut-larutkan penyelesaikan konflik lahan tersebut. Yang ketiga, tuduhan atau laporan dari Humas PT Artha Prigel tidak mendasar dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi mengenai peristiwa/kejadian serta tanggal dan waktu kejadian, alias mengada-ngada dan bahkan membuat situasi akan memanas lagi. Keempat masih dalam proses penyelesain konflik lewat musyawarah dan kebijakan pemerintah,” ujar Robi. Minggu (21/03/2021).
Robi kembali mengenang janji dari Pemerintah Kabupaten Lahat yang masih terngiang di telinga mereka, masyarakat Kabupaten Lahat.
“Saya ingat betul hari itu, bahwa di ATR BPN Sumatera-Selatan, Bupati Lahat berjanji Akan mengambil Alih permasalahan sengketa Pagar Batu untuk diselesaikan di Kabupaten. Saya juga ingat betul, dipertemuan seminggu setelah itu, ketika Bupati Lahat menunjukkan amarahnya kepada perwakilan dari perusahaan. Bahkan tegasnya agar perusahaan itu membuat jalan sendiri, dan jangan melewati jalan umum, bahkan setelah tragedi pembunuhan itu, Bupati Lahat berjanji akan segera menyelesaikan konflik itu, bahkan mencabut izin perusahaan itu, dan itu didukung ketika Rapat dengar pendapat, dimana para DPRD menunjukkan kemarahannnya, kemudian memberikan surat rekomondasi yang berisi sanksi sanksi ke perusahaan, dan didukung juga surat dari kementrian ATR BPN Agar segera menjalankan langkah langkah kongkrit dan memberikan panduan lengkap. Belum lagi surat dari 34 organisasi Tani sumatera selatan yang mengutuk keras kejadian tersebut, agar segera diselesaikan! Tapi apalah daya sampai hari ini, dimanakah Bupati Lahat? Kami Rakyatmu! Kami percaya dengan apa yang kau cakap! Dan kami Rakyatmu menunggu jawabanmu?Kami menunggu ! Kami menunggu! Kami menunggu!” tegasnya.
Redaksi