wartabianglala.com – Tim Walet dari Satres Narkoba Polres Lahat, kembali membekuk pelaku pengedar Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021.
Kali ini pelaku yang ditangkap merupakan seorang bandar Narkoba jenis Sabu dan pil Extasi. Pelaku berinisial RR (26) dan tinggal di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Penangkapan bermula dari info masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Banjar Sari sering terjadi transakai Narkoba. Dari sanalah, kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul 17.00 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap seorang laki-laki berinisial RR.
Saat Tim Walet melakukan pemeriksaan terhadap rumah kontrakan tersangka, didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe yang didalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu, dan 4 1/2 (empat setengah) butir tablet warna hijau logo mahkota diduga Narkotika jenis Pil Extacy.
Barang Bukti (BB) tersebut ditemukan petugas polisi di atas kulkas di dalam rumah milik tersangka. Kemudian petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit smartphone merk VIVO Y20 warna biru, karena diduga kuat ada kaitannya dengan jaringan maupun peredaran Narkotika di Kabupaten Lahat
Saat dikonfirmasi hari ini, Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Polres Lahat, AKP. Zulfikar, S.H melalui Baur Humas Aiptu Lispono, S.H membenarkan adanya penangkapan ini.
“25 paket Sabu dengan berat bruto 8,67 gram, 4,5 pil ekstasi seberat 1,9 gram, satu buah kaleng rokok merk Dji Sam Soe, dan satu unit Smartphone merk Vivo Y20 diakui oleh tersangka RR bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini BB beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses keterangan lebih lanjut,” ungkapnya. Kamis (25/03/2021).
(Aan Kunchay)