wartabianglala.com – Keberhasilan Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat dalam memberantas peredaran jaringan narkotika di Bumi Seganti Setungguan kembali dibuktikan.
“Kali ini dua tersangka pengedar genja dengan barang bukti sebanyak 365,1 gram berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH dan Paur Humas, Iptu Hidayat melalui Aiptu Lispono SH kepada media ini. Jumat (26/3/2021).
Dijelaskan Aiptu Lispono, tersangka pengedar A (22) warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu diciduk Tim Walet di rumahnya pada 22 Maret 2021 sekira jam 01.30 WIB dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 33,8 gram.
Selain itu, Tim juga berhasil menemukan 1 paket sedang daun kering yang terbungkus kalender diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 70 gram dan 1 buah kotak plastik yang berwarna hijau yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis Ganja seberat bruto 50 gram.
“Satu buah kotak plastik berisi Ganja 50 gram itu ditemukan Tim di lantai dibawah kasur kamar tidur tersangka dan diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas polisi adalah miliknya,” sambung Aiptu Lispono.
Sementara, lanjutnya, dihari yang sama pukul 03.00 Wib tersangka N (28) juga warga Desa Batu Niding Kecamatan Pseksu, Tim kembali berhasil menemukan barang bukti ganja di rumah N.
“Ketika pengeledahan di rumah tersangka N ini ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 180 gram dan 1 paket sedang daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 27,4 gram,” beber Aiptu Lispono.
Tak hanya itu, urainya, dari rumah tersangka N Tim kembali menemukan 1 paket kecil daun kering yang terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja seberat bruto 3,9 gram serta 1 buah kotak Receiver K-Vision C 2000 dan 1 unit Timbangan yang ditemukan Tim di dalam mesin cuci yang berada di kamar mandi rumah miliknya dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan Tim adalah miliknya.
“Selanjutnya dua tersangka pengedar dan total barang bukti ganja seberat 365,1 gram yang didapat dibawa ke Mapolres Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.
Dafri – Humas Polres