wartabianglala.com – Kabupaten Muara Enim bakal bertabur Janda dan Duda. Pasalnya, hingga hari ini yang merupakan penghujung bulan Maret 2021 sudah terdaftar sebanyak 309 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Muara Enim.
Hal ini terungkap saat awak media dari media ini menyambangi Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim yang terletak di Jalan May. Jend Tjik Agus Kiemas, Kepur – Muara Enim.
Salah seorang pegawai PA Kabupaten Muara Enim di bidang Humas menyebutkan, sejak bulan Januari hingga bulan Maret tahun 2021, telah terjadi cerai talak sebanyak 62 orang. Sementara cerai gugat terjadi sebanyak 206 orang.
“Memang terbanyak penggugat dari kaum hawa. Alasannya karena perselisihan, karena suaminya terjerat hukum, perselingkuhan, dan sebagainya,” ujar pegawai PA Muara Enim yang enggan disebutkan namanya.
Dia juga menambahkan, semua perceraian dilakukan sesuai prosedur. Termasuk menjalankan proses mediasi sebelum jadwal dilangsungkannya persidangan.
(Sata Darma WB)