wartabianglala.com – Lantaran pembegalan yang dilakukan tersangka bersama dua rekannya mendapat perlawanan sengit dengan korbannya. Akhirnya korban harus menjalani perawatan intensif dari medis.
“Perlawanan korban dengan salah satu tersangka menyebabkan luka- luka dengan mengalami luka tusuk sementara korban mengalami luka sayatan di lengannya,” terang Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK kepada media ini melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB di ruang kerjanya. Senin (29/3/2021).
Ditambahkan Kasat, identitas bernama Hidayat (46) warga Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang dan korbannya Andika (33) warga Desa Sawah Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.
“Kejadianya di Jalan Lintas Pagaralam menuju Bengkulu, tepatnya di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat, pada Minggu 28 Maret 2021 kemarin sekitar pukul 01.30 Wib,” jelasnya.
Diungkapkan Kasat, kronologinya bermula pada saat korban hendak belanja sayuran dengan mengendarai motor Honda Revo BG 3448 HU. Lalu, tiba- tiba motor korban terjatuh dan muncul dua orang laki-laki tidak dikenal.
Salah satu pelaku menodongkan pisau kepada korban. Sedangkan, satu pelaku lainnya menarik tas milik korban. Berjarak dua meter, korban melihat ada satu lagi pelaku sedang mengangkat motor miliknya.
Selanjutnya salah satu pelaku menarik tas korban sehingga terlepas. Kemudian pelaku menodongkan pisau ke korban.
Ketiga pelaku ini sempat berusaha menusuk korban namun tidak kena. Lalu pelaku berusaha kabur dan dikejar korban sambil menendang pelaku hingga motornya terjatuh.
Pelaku kembali berusaha menusuk korban dan ditangkis. Hingga melukai jari dan lengan korban. Naas, pisau pelaku terjatuh, dan langsung diambil korban.
Hendak menyelamatkan diri, korban berhasil menusuk satu pelaku. Melihat rekannya terluka, para pelaku lalu kabur.
Sementara korban, mendorong motornya ke arah pemukiman warga. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek Jarai.
Korban mengalami kerugian yang dibawa pelaku berupa uang sebesar Rp. 800.000, satu buah Hp Merk Xiomi, STNK sepeda motor revo BG 3448 HU, ATM BRI atas nama ANDIKA, KTP atas nama ANDIKA. SIM C atas nama ANDIKA, Kartu BPJS dan KTP atas nama JULITA AGUSTINA. Kerugian sebesar Rp. 2.500.000.
Petugas Polsek Jarai yang mendapat informasi kemudian melalukan penyelidkan dan berhasil menangkap tersangka yang mangalami luka tusuk.
“Saat ini, anggota Unit Reskrim Polsek Jarai bersama Satreskrim Polres Lahat masih melalukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang buron,” pungkas Kasat Reskrim.
Baraf Dafri