Wartabianglala.com – Di Perlintasan Rel Kereta Api yang memotong jalan lintas sumatera di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, tepatnya 4 Tahun silam pada 07 Agustus 2017. Seorang Ngatiman (41) yang saat itu hendak mengantar muatan batu bara milik PT. PRUSDA, dihadang oleh 6 orang laki-laki yang kemudian melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadapnya.
Pada kejadian itu, mata sebelah kirinya ditinju oleh salah seorang pelaku, untuk kemudian mobil truck Hino warna hijau dengan nopol BG 8504 EF yg di kendarainya, dicuri oleh para pelaku.
Menyadari bahwa telah terjadi tindakan pencurian dengan kekerasan yang menimpanya, lantas ia pun segera mendatangi Mapolres Lahat guna melaporkan tindakan pidana tersebut agar ditindaklanjuti.
Dan pada hari kamis tanggal 01 April 2021, setelah 4 Tahun pasca kejadian, Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil mengamankan salah seorang pelaku bernama Romli (40), seorang buruh harian lepas yang bertempat tinggal di Kampung Sawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP. Kurniawan H. Barmawi, S.I.K, dalam releasenya mebenarkan bahwa pelaku pencurian dengan tindak kekerasan yang menimpa saudara Ngatiman pada 4 tahun lalu telah berhasil diamankan
“Tepatnya pada tanggal 01 April sekira jam 22.00 WIB, salah seorang pelaku atas nama Romli (40) berhasil kami tangkap di Daerah Pasar Mas Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kemudian pelaku kami bawa ke Mapolres Lahat guna diproses lebih lanjut.” Kata Kasat Reskrim Polres Lahat.
(Redaksi)