wartabianglala.com – Jadwal Pilkada dan Pileg Kabupaten Lahat akhirnya terkuak. Pemilihan kepala daerah dan anggota legislatif di Kabupaten Lahat dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPUD Lahat, Nana Priana,S.HI. Saat dibincangi awak media, ia menegaskan bahwa Pilakada di Kabupaten Lahat tidak dilakukan pada tahun 2023, melainkan di tahun 2024.
“Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan legislatif dan juga diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Nana, saat dijumpai di ruang kerjanya. Senin (05/04/2021).
Spesifikasinya, Nana menerangkan, untuk pemilihan legislatif direncanakan pada bulan April tahun 2024. Sementara untuk Pilkada direncanakan pada bulan November tahun 2024. Ini artinya, partai politik dapat mengajukan calon bupati dan wakil bupati berdasarkan kursi DPRD Lahat hasil Pemilu tahun 2024.
“Tidak tertutup kemungkinan, partai politik mengalami pergeseran jumlah kursi–menjadi bertambah, berkurang, atau habis. Dngan demikian koalisi Parpol dipredikasi akan terbangun setelah Pileg 2024,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Sekretaris DPD II GOLKAR Kabupaten Lahat H. Zawawi Kadir menolak untuk berkomentar. Apalagi terkait dengan tokoh yang akan diusung Golkar Lahat untuk calon bupati atau wakil bupati pilkada 2024 yang akan datang.
Ketika dibincangi di Kantor DPD GOLKAR Lahat hari ini, Zawawi hanya memberi penjelasan terkait SK Kepengurusan DPD II GOLKAR Lahat yang baru saja keluar. Karena Pilkada dan Pileg masih lama, menurutnya mereka juga belum terpikirkan terkait pengusungan.
“Golkar masih fokus pemenangan pileg 2024. Sebab, dengan perubahan sekarang, maka Pilkada akan ditentukan capaian jumlah kursi hasil Pileg 2024. Artinya, masih sulit untuk dilakukan koalisi. Karena, dengan kursi DPRD Lahat dari Partai Golkar yang ada sekarang, kemungkinan tidak dirakit sebagai perahu Pilkada 2024,” tegasnya.
(Kakek Subardi)