Wartabianglala.com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat sampaikan himbauan antisipasi peredaran Uang Palsu (Upal).
“Hati-hati Peredaran uang palsu di kabupaten Lahat, menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari raya Idul Fitri,” ujar Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK saat ditemui media ini melalui Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH di ruang kerjanya. Kamis (8/4/2021)
Diingatkan Ipda Chandra bagi pelaku pembuat, pengedar uang palsu diancam hukuman pidana sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui dan menemukan segera sampaikan informasi tersebut ke pihak kepolisian terdekat atau bank-bank terdekat,” jelasnya.
Diakui Ipda Chandra, saat ini Informasi yang masuk ke pihaknya, Upal yang beredar di wilayah hukum Kabupaten Lahat ada yang pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BA××××× dan bila diraba agak kasar.
“Oleh karena itu, saat ini dalam penyelidikan kami. Dan sekali lagi kami menghimbau ke masyarakat agar berhati-hati apalagi dalam bertransaksi tunai di kampung-kampung, pasar tradisional, pasar kalangan bahkan dunia perbankan,” imbuhnya.
Ipda Chandra menguraikan, ciri-ciri fiisik uang rupiah asli benang pengamannya dapat berubah menjadi gold dan hijau ketika difoto, terasa kasar saat diraba dan bisa dilihat diterawang ke arah cahaya.
“Jika menemukan ciri-ciri tersebut sesuai menurut Direktur eksekutif Depatermen Komunikasi BI Onny Widjanarko yang dikutip dari kanal Liputan 6.com 9 Januari 2020. Maka segera lapor ke Bank atau kantor polisi terdekat,” pungkas Ipda Chandra yang juga Mantan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur ini.
Jurnalis Baraf Dafri MLCI
(Redaksi)