Wartabianglala.com – menindaklanjuti adanya temuan proyek pengerjaan Lapangan Sepak Bola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lahat di SMA N 1 Merapi Barat yang dikerjakan dengan menggunakan APBD Kabupaten Lahat dengan nilai miliyaran rupiah itu, membuat Tim dari beberapa media melakukan penelusuran ke lokasi dimaksud pada beberapa waktu lalu.
Salah seorang dari tim media yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kalau proyek pengerjaan lapangan sepak bola tersebut diduga tidak dikerjakan dengan tuntas (selesai) dan atau tidak sesuai dengan; sebagaimana lapangan sepak bola itu seharusnya, dengan kata lain tidak dikerjakan sama sekali.
“Bagaimana tidak, Anggaran yang dikeluarkan untuk pengerjaan proyek tersebut pasalnya tidaklah sedikit, namun saat Tim dari media lokal mengunjungi lokasi yang dimaksud, yang ditemukan bukanlah Lapangan sepak bola yang sebagaimana kita ketahui. tidak terlihat adanya tiang gawang ataupun tribun mini di lapangan ini, yang terlihat hanyalah perdu dan rumput liar yang tumbuh subur memenuhi lapangan yang dimaksud adalah lapangan sepak bola.” Ungkapnya.
Proyek Pembangunan Lapangan sepak bola ini sendiri dikerjakan pada tahun 2019 dengan menggunakan APBD Lahat sebesar Rp. 1,7 Miliyar. Tender pembangunan Lapangan ini dimenangkan oleh CV. Jaya Agung Sakti yang beralamat di Kelurahan Pasar Lama Lahat.
Yunisa, selaku Inspektur dari Inspektorat Kabupaten Lahat saat ditanyai melalui pesan singkat mengatakan bahwa pihaknya tidak memeriksa pembangunan lapangan sepak bola tersebut.
“SMA N bukan kewenangan kami, tapi itu kewenangan Gubernur melalui Inspektorat Provinsi, kami boleh melakukan pemeriksaan di sana apabila diminta oleh Gubernur,” kata Yunisa dalam pesan singkatnya.
Yunisa melanjutkan bahwa Satuan kerjanya bukan Dinas Pendidikan Lahat jika SMA, tapi Dinas Pendidikan Provinsi.
“Tapi mungkin Dinas Pendidikan Lahat itu dapat pelimpahan dari Ban-Gub, maksudnya dana itu mungkin bantuan gubernur,” kata Yunisa.
Diketahui bahwa menurut undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mulai 2017 pengelolaan dan wewenang pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di Kabupaten atau Kota diambil alih oleh Pemerintah Provinsi.
(Agus/TIM/red)