wartabianglala.com – Tidak adanya transparansi pengelolaan Dana Desa Tahun 2019 – 2020, membuatbBadan Pemusyawaratan Desa (BPD) Pagar Batu melaporkan kepala desanya, Sepriadi, ke Inspektort Kabupaten Lahat, hari ini Selasa (27/04/21).
Saat dikonformasi, Ketua BPD Pagar Batu Robi Harinata menjelaskan, BPD melayangkan pengaduan tertulis tetang adanya Indikasi penyelewangan keuangan Dana Desa Tahun anggaran 2019-2020 yang diduga kuat dilakukan kepala desa dan aparatur Pemerintah Desa Pagar Batu.
“Masayarakat mengetahui bahwa di Desa Pagar Batu ada dugaan terindikasi banyaknya penyelewangan terhadap keuangan desa khususnya anggaran DD tahun 2019-2020. Adapun penyelewangan keuangan desa tahun anggaran 2019 dan 2020 sebagaimana dimaksud terindikasi dari adanya penyampaian laporan keuangan desa diduga tidak sesuai dengan realisasi yang nyata,” terang Robi.
Lanjut Robi, kepala desa juga sudah merampas haknya BPD yang tidak mau memberikan data lengkap tentang laporan pertanggung jawaban realisasi Dana Desa Tahun 2019 dan 2020, sehingga BPD Pagar Batu tidak bisa memeberikan informasi keterbukaan untuk masyarakat.
Hal senada juga dikatakan, Andi, anggota BPD Pagar Batu. Menurutnya dalam rangka mendorong terbentuknya tata pengelolaan pemerintah yang baik, transparan, dan profesional pada pelaksaan program pembangunan. Harusnya, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan undang-undang, seharusnya Kepala Desa Pagar Batu harus transparan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Diduga kuat Kades Pagar Batu melakukan penyelewangan keuangan dana desa tahun 2019-2020,” kata Andi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lahat Yunisa Rahman S.IP.,M.M melalui Ketua Tim Investigasi Drs. Yusri M.Si ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan dari BPD desa pagar batu yang melaporakan kades Sepriadi menyampaikan bahwa, laporan itu akan mereka pelajari terlebih dahulu.
(Aan Kunchay)