wartabianglala.com – Kendati dalam suasana ramadhan tetap saja ada kasus penyalahgy narkoba, itu terbukti saat Satres Narkoba Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika wilayah hukum Polres Lahat, hal ini bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A-65 / IV / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 29 April 2021. Kawanan penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di Blok AA Jl. Penghijauan Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.
Yang mana kelima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diantaranya adalah : Hadadi (30 tahun) Supir Alamat Desa Gunung Kembang Kec Merapi Timur Lahat, M Suwandi (20 tahun) Supir Desa Prabu Menang Kec Merapi Timur Lahat, Juni Apriansyah (25 tahun ) Supir Desa Mandi Angin Kec Gumay Talang Lahat, Pipi Suryani (26 tahun) ibu rumah tangga Alamat jl tembus rel kel Pagar Agung Kec Lahat, dan Nova Susanti (27 tahun) ibu rumah tangga alamat desa Tanjung Karangan kec Gumay Talang kab Lahat .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Achmad Sik melalui AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SIk mengatakan Berdasarkan info dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian dilakukan lidik, setelah sasaran orang dan TKP diketahui.
“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 sekira jam 04.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap 3 (tiga) orang laki laki an Hadadi, M Suwandi , Juni Apriansyah dan 2 (dua) orang perempuan an. Pipi Suryani dan Nova Susanti di Blok AA Jl. Penghijauan Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat,” ujarnya . Sabtu (01/05/2021)
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tersangka duduk didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong, dan 1 (satu) batang kaca pirek yang di dalamnya masih terdapat sisa serbuk kristal putih.
“Diduga Narkotika jenis Shabu yang ditemukan petugas polisi di lantai ruang tengah kontrakan tepat dihadapan tersangka Hadadi, M Suwandi , Juni Apriansyah , Pipi ,Nova Dan diakui oleh para tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah tersangka Hadadi statusnya perantara /pemakai,“ ujarnya.
Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Editor : Jack