wartabianglala.com – Perusaan Listrik Negara (PLN) Kabupaten Lahat terpaksa memutus meteran Listrik Kantor Perusda Lahat.
Informasi yang diterima awak media, pemutusan listrik tersebut lantaran diduga Kantor Perusda Lahat telah menunggak pembayaran listrik selama tiga bulan.
Saat dikonfirmasi kepada pihak terkait, dibenarkan pihak PLN telah melakukan pemutusan aliran listrik Kantor Perusda Lahat.
“Bener Mas. Kita telah melakukan pemutusan aliran listrik Kantor Prrusda Lahat,” ujar Indra, Bagian Pelayanan Kantor PLN Lembayung Lahat.
Pada awak media, Indra mengatakan pemutusan listrik tersebut terpaksa dilakukan oleh pihak PLN akibat Perusaan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Lahat telah menunggak selama tiga bulan.
“Perusahaan tersebut telah menunggak selama tiga bulan. Sesuai dengan SOP jika satu bulan menunggak diputus, dua bulan menunggak di bongkar, dan tiga bulan menunggak meteran listrik dibongkar rampung. Kita telah beberapa kali menghubungi pihak Perusda tapi belum menerima jawaban dari pihak Perusda. Jadi sesuai dengan SoP, listrik tersebut terpaksa dibongkar total,” terang Indra pada awak media ini.
Saat awak media ini ingin mempertanyakan tunggakan listrik yang dilakukan pihak Perusda, Indra selaku bagian pelayanan enggan mengomentari besaran angka tunggakan tagihan listrik Kantor Perusda tersebut.
“Mohon maaf, Mas. Kita tidak bisa memberikan data tunggakan yang telah dilakukan oleh pihak Perusda Lahat,” terang Indra.
Dirinya menambahkan,jika pihak Perusda ingin kembali memasang listrik kembali maka pihak Perusda akan dikenakan biaya pasang baru kembali dan wajib membayar tunggakan selama tiga bulan termasuk biaya dendanya.
“Mereka bisa memasang kembali. Namun, akan dikenakan tarif pasang baru dan tunggakan wajib mereka bayar termasuk dendanya,” terang Indra.
(Agustoni)