Oleh : Ishak Nasroni
(Ketua PWI Lahat
Wakil Ketua SMSI Sumatera Selatan)
Pembaca yang budiman, kali ini saya selaku Penulis ingin mengajak untuk menyingkap tabir pertanyaan seperti tertuang dalam judul tulisan ini. Dana Desa dan Dana Kelurahan Laksana Boom Waktu dan bisa menjadi petaka bagi Kades dan Lurah..? Untuk menjawab semua itu, tentunya kita harus menelaah terlebih dahulu tentang definisi, kegunaan dan aturan tentang Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Pertama kita bahas apa itu Dana Desa..?
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10%.
Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana, sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip. Kemudian segala bentuk laporan yang dibuat, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
https://dosenppkn.com/pengertian-dana-desa/#:~:text=Pengertian%20Dana%20desa.%20Pengertian%20dana%20desa%20adalah%20sejumlah,10%25.%20Alokasi%20dana%20yang%20diberikan%20harus%20digunakan%20
Apa kegunaan Dana Desa..?
Pada pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.
Meningkatkan Aspek Ekonomi dan Pembangunan. https://dosenppkn.com/pengertian-dana
– desa/#:~:text=Pengertian%20Dana%20desa.%20Pengertian%20dana%20desa%20adalah%20sejumlah,10%25.%20Alokasi%20dana%20yang%20diberikan%20harus%20digunakan%20
– Meningkatkan SDM Masyarakat Desa
Seperti apa aturan yang mengatur tentang Dana Desa..?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa
https://dosenppkn.com/pengertian-dana-desa/#:~:text=Pengertian%20Dana%20desa.%20Pengertian%20dana%20desa%20adalah%20sejumlah,10%25.%20Alokasi%20dana%20yang%20diberikan%20harus%20digunakan%20
Permenkeu ini di dalamnya mencakup antara lain Ruang Lingkup, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi. Penganggaran : Pagu anggaran yang dibutuhkan desa.
http://putatgede.desa.id/2019/pmk-nomor-193-pmk-07-2018-tentang-pengelolaan-dana-desa/#:~:text=Peraturan%20Menteri%20Keuangan%20Nomor%20193%2FPMK.07%2F2018%20Tentang%20Pengelolaan%20Dana,evaluasi.%20Penganggaran%20%3A%20Pagu%20anggaran%20yang%20dibutuhkan%20desa.
Lalu apa itu Dana Kelurahan..?
Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada acara Diskusi Publik yang bertajuk “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dana-kelurahan-adalah-dana-alokasi-umum-dau-tambahan/
Apa sih kegunaan Dan Kelurahan..?
Dana kelurahan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana local Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan tersebut meliputi :
Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang meliputi:
1) Jaringan air minum.
2) Drainase dan selokan
3) Sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah.
4) Sumur resapan.
5) Jaringan pengelolaan air limbah domestic skala pemukiman.
6) Alat pemadam api ringan.
7) Pompa kebakaran portable.
8) Penerangan lingkungan pemukiman.
9) Sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Penyaluran-dan-Penggunaan-Dana-Kelurahan-BPK-Pwk-Sumsel.pdf
Seperti apa aturan tentang Dana Kelurahan..?
Penyaluran dana kelurahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran dan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019, khususnya pada Bab III.
http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=10223
Nah, jika melihat satu-demi satu definisi, kegunaan dan aturan tentang realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan seperti di atas, maka sudah dapat dipastikan bahwa program Pemerintah Republik Indonesia dalam mengelontorkan Dana Desa dan Kelurahan tersebut sangatlah bagus dengan tujuan yang pro rakyat serta diberi kisi-kisi tentang teknis dan pelaksaannya dengan aturan-aturan yang sudah diundangkan. Hanya saja, terkadang masih saja ada beberapa Kepala Desa dan Lurah yang tidak memahami, belum memahami atau tidak meu pedli dengan koridor hukum terkait pelaksanaan realisasi dana tersebut.
Dengan ketidakpahaman atau belum pahan serta sikap tak mau peduli akan Pengertian, Kegunaan dan Aturan tentang teknis pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan para Kepala Desa dan Lurah tersebut, maka juga tidak sedikit juga masyarakat pedesaan dan kelurahan tertentu yang berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan di desa dan kelurahan mereka, hingga masyarakat yang merasa dirugikan buka suara melalui laporan ke aparat penegak hukum maupun menggunakan jasa media massa untuk mengeluarkan kritik atas ketidakpuasan mereka dengan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan.
– http://lahathotline.com/2017/10/30/laporkan-dana-desa-5-perwakilan-warga-lubuk-layang-ulu-datangi-kejari-lahat/
– http://lahathotline.com/2020/11/23/es-jadi-tersangka-dk-pasar-bawah-mm-dipanggil-ulang-atas-kasus-pdam/
Hal ini terjadi, menurut saya, bukan saja sebagai akibat dari kealfaan para Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tidak paham, belum paham atau tidak mau tahu akan definisi, kegunaan dan aturan tentang penyelenggaraan Dana Desa dan Dana Kelurahan itu sendiri. Akan tetapi masih banyak factor penyebab lain yang seakan-akan memberi peluang bagi oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” tersebut abai dan salah dalam menggunakan Dana Desa atau Dana Kelurahan tersebut.
Duduk persoalannya, untuk Dana Desa yang seyogyanya berperan aktif melaksanakan tugasnya dengan baik adalah instansi tertentu seperti DPMDes Bidang Pembinaan Aparatur Desa atau sejenisnya, Inspektorat melalui Tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tim Pendamping Desa, Perangkat Desa dan BPD setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.
Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Tim APIP dari Inspektorat, pihak kecamatan, LPMK dan juga RT-RW setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.
Dari semua elemen pengawasan di atas, jika memang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dipengaruhi oleh untuk KKN, maka tidak akan terjadi adanya Kepala Desa dan Oknum Lurah “Nakal” yang terjerat hukum lantaran tidak tepatnya penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan hingga menjadi penghuni Hotel Prodeo (Penjara) akibat perbuatannya.
– http://gemasonline.com/2020/11/02/kejari-dan-inspektorat-lahat-temukan-penyimpangan-dana-desa-gunung-kerto/
– http://amperasumsel.co.id/2021/05/gelapkan-dana-kelurahan-oknum-mantan-lurah-pasar-bawah-dijebloskan-ke-penjara/
-https://www.lahatnews.com/2021/05/24/dugaan-korupsi-dd-perangai-lanjut-ke-pengadilan-tipikor/
Perkara Oknum Kepala Desa maupun Lurah “Nakal” yang dibui karena tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa atau Dana Kelurahan seperti ini, acapkali terjadi. Bukan saja di satu-dua daerah, akan tetapi di berbagai wilayah yang tersebar di Negara Indonesia. Dengan demikian, jika tidak tepat pengelolaan dan penggunaannya, maka patutlah disebut juga bahwa Dana Desa itu merupakan Tiket bagi Oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” mendapat petaka dan menuju bilik penjara.
Solusinya menurut saya selaku Penulis yang menelaah dari aspek peran pengawasan yang berkompeten dan dampak hukum bagi oknum Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tersebut, sudah pantas dan tibalah saatnya bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan, agar Onkum Kepala Desa dan Oknum Lurah bisa terhindar dari niat “Nakal”nya.
Caranya, berikan edukasi dan pembinaan pada para Kepala Desa dan Lurah agar paham akan aturan dan dampak hukum bila salah dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan. Baik yang menyangkut administrasi maupun pengelolaan keuangannya.
Beri teguran sebagai mengingatkan, jika terdapat kekeliruan dan kealfaan Kepala Desa dan Lurah saat melaksanakan pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Optimalkan kontrol oleh LMS dan Media Massa, BPD, LPMK, Perangkat Desa, APIP Pendamping Desa dan juga pihak kecamatan, supaya Kepala Desa dan Lurah merasa ruang geraknya untuk berbuat “Nakal” akan terbatasi.
Lakukan tindakan cepat tanggap oleh aparat penegak hukum, jika masyarakat melapor dan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Desa Desa dan Dana Kelurahan. Dengan begitu, maka dapat dijadikan sebagai gambaran bagi Kepala Desa dan Lurah yang lainnya untuk berhati-hati dalam pengelola Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Apabila semua pihak sudah pengawasan dan penindakan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak, tidak mustahil semua program yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerntah dan harapan masyarakat akan manfaat Dana Desa dan Dana Kelurahan tersebut.
Demikian sudut pandang ini saya tulis. Saya selaku penulis tidak bermaksud ingin membangun opini negatif di masyarakat, akan tetapi hanya untuk perbaikan dan kebaikan bersama semata.
Saya sebagai manusia biasa, jika terdapat kekeliruan dan kesalahan saya dalam memandang aspek peran serta pengawasan dan dampak hukum terkait pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan ini, itu hanya karena kekurangan saya yang patut dikoreksi oleh pembaca. Dan jika pendapat saya ini seusai harapan pembaca, maka itu merupakan suatu kebetulan dan dapat dijadikan sebagai referensi kita bersama untuk menerepkannya.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih.
Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh.
Ditulis di Lahat : 29 Mei 2021