wartabianglala.com – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Lahat kembali menggungkap dan menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu, terkait kasus tindak pidana narkotika.
“Tim Walet kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, S.I.K didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono, S.H. Senin (5/7/2021).
AIPTU Lispono menambahkan, bahwa tersangka penggedar narkoba jenis sabu itu DO (39) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar Tim Walet pada Minggu 4 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib.
“Tersangka DO diamankan oleh Tim Walet di salah satu Kolam Pemancingan, Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang dan saat tersangka DO memancing di kolam pemancingan tersebut, lalu ketika Tim melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti,” terangnya.
Dibeberkan AIPTU Lispono, barang bukti tersebut berupa 1 lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 13 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka DO.
Ketika diintrogasi oleh tim, tersangka DO mengakui bahwa barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat bruto 3,55 gram yang ditemukan tim adalah miliknya.
“Kini tersangka DO dan barang bukti yang didapat digelandang ke Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. Sedangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka DO, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tandas AIPTU Lispono.
(SMSI Lahat)