wartabianglala.com – Setelah beredar luas di pemberitaan tentang proyek rehabilitasi bendungan Air Pangi di Kecamatan Kikim Selatan yang dirusak oleh beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kikim Selatan. Pihak CV. Rey_Sha selaku pemenang tender dari proyek tersebut berniat untuk melaporkan oknum kepala desa yang terdiri dari Kepala Desa Pandan Arang, Kepala Desa Keban Agung, Desa Tanjung Kurung, dan Desa Nanjungan ke Polda Sumsel.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan CV Rey_Sha, Saryono Anwar, S.Sos yang mengatakan pengrusakan itu tidaklah patut dan merupakan perbuatan melanggar hukum.
“Pelaksanaan tender CV Rey_Sha dimenangkan dengan anggaran 1,2 M dengan rehabilitas di Air Pangi. Kontrak selama 150 hari sampai bulan Desember. Jadi pekerjaan tersebut masih dalam tahap pelaksanaan. Jadi baru ada pencairan uang muka sekitar 2%, jadi belum ada indikasi korupsi. Karena masih dalam tahap pengerjaan. Tiba-tiba pekerjaan tersebut diobrak-abrik atau dirusak. Padahal pengerjaan sudah mencapai 80% dan itu menggunakan dana pihak ke 3 belum menggunakan uang negara,” ujar Saryono Anwar dalam sebuah konfrensi pers. Jumat (30/07/2021).
Lebih lanjut, Saryono berharap hukum ditegakkan dengan sebaik-baiknya di dalam permasalahan ini. Ditegaskannya pula, memeriksa dan membongkar sebuah bangunan proyek bukanlah hak dari kepala desa.
“Maka, dengan adanya pengrusakan itu, kami berharap aparat hukum memproses oknum
Kepala Desa Pandan Arang, Kepala Desa Keban Agung, Kepala Desa Tanjung Kurung, dan Kepala Desa Nanjungan yang telah melakukan pengrusakan aset negara. Sebagaimana kita ketahui, hak membongkar itu bukan hak kepala desa. Kalaupun ada ketidakpuasan bukannya nanti ada tahapan perbaikan, bukan langsung dirusak,” kata Saryono lagi.
Saryono juga heran, tentang mengapa pekerjaan sebelumnya tidak digugat yang senilai 4,8 M (tahun 2020), sementara yang tahun ini diobrak-abrik, sebelum ada masa perbaikan. Padahal, tahapan musyawarah dan oendekatan sudah dilakukan, akan tetapi mereka menolak pembangunan tersebut dan meminta dialihkan ke proyek lain.
“Alasan pengrusakan, saat berdialog dengan para kepala desa dikatakan jangan rehabilitas tetapi dipindahkan ke bronjong. Pastinya, dalam waktu dekat Direktur CV Raisa akan melaporkan ke Polda Sumsel,” pungkasnya.
(Aan Kunchay)