wartabianglala.com – Sebuah cafe yang berlokasi di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat dinilai ilegal, tidak berizin dengan juga beraktifitas sampai dini hari dan diduga terdapat peredaran miras dan narkoba melanggar. Hal tersebut dipastikan telah melanggar Perda Kabupaten Lahat, Perda No. 01 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perda No. 07 Tahun 2005 tentang Penjualan Minuman Beralkohol, Perda no 7 th 2000 tentang izin usaha pariwisata dan hiburan, dan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dengan landasan tersebut, hari ini Kamis (19/08/2021) pihak SatPol PP telah melakukan penegakan perda tersebut diatas, atas pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan SOP aturan yg berlaku yaitu melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dari Cafe Siska dan melakukan penutupan dengan cara memasang segel. Dalam kegiatan ini turut dihadiri dan disaksikan oleh unsur FORKOPIMDA Lahat, FORKOPIMCAM Lahat, 3 Pilar Desa kotaraya, dan Unsur TOGATOMA desa Kota Raya. Selain itu, di cafe tersebut telah dipasang Police Line pada tanggal 17 Agustus 2021 oleh Satsamapta Polres Lahat.
Kasat Pol PP Kabupaten Lahat, H. Fauzan Khoiri, S.AP.,M.M menyatakan, terhadap pemilik usaha akan dilakukan proses penyidikan dan dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya diharapkan dukungan dan partisipasi dari 3 pilar desa untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.
Fauzan menambahkan, sebelum dilakukan penyegelan ini, Satpol PP bersama aparat penegak hukum (TNI, POLRI dan POM) telah melakukan pembinaan dalam bentuk imbauan, teguran tertulis, dan sidak di tempat.
“Kemudian terhadap pemilik cafe telah dilakukan beberapa kali pemanggilan untuk tidak melakukan aktifitas hiburan di luar ketentuan yang ada,” tandasnya.
(Aan Kunchay)