wartabianglala.com – Kepiawaian personil yang tergabung dalam Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lahat saat mengungkap dan menangkap tersangka narkotika kembali dibuktikan.
“Awalnya tersangka kali ini melarikan diri, namun berhasil diamankan,” jelas Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Sabtu (28/8/2021).
Diterangkan AIPTU Lispono, kedatangan Team Walet diketahui saat mengerebek tersangka ES (22) pekerjaan sopir warga Desa Selawi Kecamatan Lahat di sebuah rumah, tepatnya di Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang pada 25 Agustus 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.
“Maka itu ketika akan ditangkap tersangka ES yang sedang duduk di ruang tamu, sesaat sempat kabur alias melarikan diri. Lalu dengan cekatan Team Walet akhirnya berhasil mengamankannya,” sambung AIPTU Lispono.
Setelah tersangka ES ditangkap Team melakukan pemeriksaan di ruang tamu dan didapatkan 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,39 gram.
Selain itu, lanjut AIPTU Lispono, ditemukan juga barang bukti 1 buah pipet plastik yang sudah dibentuk lancip tepatnya di lantai ruang tamu, kemudian Team menemukan 1 buah kotak rokok surya 16 yang didalam terdapat 1 buah kaca pirek didalamnya ada serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Lalu ada juga 2 batang pipet plastik yang sudah dibengkokan, selanjutnya Team juga menemukan 1 set alat hisab sabu atau bong, tepatnya di atas meja ruang tamu rumah tersebut.
AIPTU Lispono mengatakan, Team Walet juga menyita 1 unit HP android merk oppo warna cream milik tersangka ES yang ada percakapan tentang jual beli narkotika.
“Saat ini tersangka berstatus hukum perantara dan berikut barang bukti yang didapat Team tersebut dibawa ke Mapolres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono.
(SMSI Lahat)