wartabianglala.com – Personil Gabungan Team Tiger Satreskrim Polres Lahat dan Unit Reskrim Polsek Kota Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Ada dua tersangka berhasil diamankan dalam kasus curat tersebut,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK, Kapolsekta Lahat IPTU Irsan Rumsi SE dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Sabtu (4/9/2021).
Dijelaskan AIPTU Lispono, kedua tersangka yang berhasil diringkus itu berasal dari Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Yaitu AD (23) warga Desa Muara Semah dan DE (37) warga Desa Pajar Menang.
Sebelum diamankan, sambungnya, Team Gabungan Reskrim membuka dan olah Rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi pencurian di area parkiran PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
AIPTU Lispono menguraikan, bahwa pada Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 03.30 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Team Gabungan Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Lahat, AIPTU JS Ritonga bersama anggotanya dan Team Tiger Polres Lahat.
“Tersangka pertama yang berhasil ditangkap AD, tepatnya di Simpang Karet Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam. Lalu dari hasil introgasi tersangka AD mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama tersangka DE dan AA,” lanjut AIPTU Lispono.
Kemudian sekira pukul 05.00 Wib Team Gabungan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DE di Desa Pajar Menang yang diakuinya bersama tersangka AA yang saat ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam sehari sebelumnya dalam perkaran lain.
“Kini kedua tersangka dan barang bukti mobil curian dibawa ke Mapolsekta Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” terang AIPTU Lispono.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan kronologi pencurian mobil terjadi pada Rabu 1 September 2021 sekira jam 05.00 Wib di areal parkiran Pasar PTM Square Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.
“Para tersangka mengambil 1 unit mobil merk SUZUKI CARRY FUTURA jenis Pick Up berwarna putih No Pol BG 8812 W Noka: MHYESL415EJ-329051 Nosin: G15AID967372 milik korban yang terparkir di Areal parkiran PTM Square tersebut,” beber AIPTU Lispono.
Dikatakannya, atas kejadian tersebut korban Juliandi (33) warga Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang, Lahat mengalami kerugian materi sejumlah Rp 70 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsekta Lahat.
(Dafri – SMSI Lahat)