wartabianglala.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) menilai, anggapan bahwa ada perlawanan oleh koruptor tehadap Kejaksaan Negeri Lahat pasti ada, tetapi kalau sudah beranggapan bahwa adanya perlawanan dari pelaku korupsi membiayai oknum-oknum masyarakat untuk melemahkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Lahat itu hanya halusinasi saja.
“Jadi, saat ini harusnya kami masyarakat Lahat mendengarkan realase dari Kejaksaan Negeri Lahat tentang tindak lanjut dari penyidikan yang telah memakan waktu bertahun-tahun maupun yang terbaru untuk di umumkan siapa saja tersangkanya, itu baru tugasnya” kata Ketua Gemapela Sundan Wijaya dalam keterangannya di Palembang, Rabu 29/09/21.
Sundan pun meminta Kajari agar lebih fokus terhadap kasus-kasus yang telah masuk tahap penyidikan baik yang lama maupun yang baru. Selain itu, Gemapela berharap agar Kejari Lahat mampu membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian.
“Kajari jangan tabu dengan kritik, apalagi dibalas dengan sikap atau anggapan tanpa dasar dengan mengatakan ada oknum-oknum masyarakat yang di biayai oleh koruptor untuk menyerang Kejari Lahat. Sekarang Kejaksaan itu apa dan siapa, kalau memang ada bukti yang kuat jangan hanya berkoar saja, lakukan penindakan, apalagi jika ada alat bukti yang mengarah kalau pembiayaan itu memakai uang yang berhubungan dengan kasus korupsi, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 55 KUHP, itu baru kerja cerdas,” ujarnya.
Sebagaimana yang kita ketahui, Kejaksaan Negeri Lahat sedang melakukan penyidikan kasus Kolusi-Nepotisme yang di lakukan oleh eks. Bupati Lahat dan tim, serta yang terbaru yaitu kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. “Terkait proses penyidikan, saya menghormati proses yang sedang berjalan, namun kalau tanpa ada kejelasan selanjutnya kamipun punya hak untuk menyuarakannya,” ucap Sundan.
Tetapi, ia mengaku kecewa atas tindakan Kejaksaan Negeri Lahat yang seakan-akan tidak boleh di kritisi atas kinerjanya. “Saya sangat kecewa dengan sikap kritik masyarakat Lahat yang ditanggapi dengan cara-cara tidak terpuji, ketika aksi diantara kami pernah dianiaya oleh oknum kejaksaan di ruangannya yang sampai saat ini masih berproses, ketika masyarakat kritik di akun medsos Kejari Lahat akun anggota saya di block bahkan sampai saat ini akun IG Kejari Lahat melakukan pembatasan pada kolom komentarnya, kita bingung Kejaksaan Lahat itu milik publik atau kelompok. Jadi muncul pertanyaan yang sedang melakukan penyerangan itu siapa, koruptor atau Kejari Lahat,” ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa “Kejari Lahat jangan salah menafsirkan arti peringatan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Agung perihal koruptor melawan balik demi jatuhkan kinerja Kejaksaan. Bapak ST Burhanuddin selaku Kajagung menyampaikan peringatan itu dengan menyisipkan pesan moril yaitu agar jangan takut dan jangan gentar, selama saudara sekalian bekerja secara baik, professional dan cermat saya akan menjaga kalian. Bukan anggapan tanpa dasar seperti yang dilontarkan oleh Kajari Lahat,” paparnya.
Di akhir pembicaraannya Sundan menghimbau kepada masyarakat agar terus aktif menyuarakan penyelewengan yang terjadi pada Pemerintahan Kabupaten Lahat. “Negara kita adalah Negara hukum. Dan kebebasan berserikat, berkumpul dan menyuarakan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya.
(Red)