wartabianglala.com – Tepat Hari ini Kamis 21 Oktober 2021 Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online Penukal Abab Lematang Ilir, (PD IWO PALI) Gelar Press Comfrence atau Jumpa pers di halaman kantor IWO PALI, Jalan merdeka KM 5 Golf permai kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel.
Press Comfrence ini bertujuan merehabilitasi nama baik wartawan yang sempat di laporkan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong, oleh Forum Komunikasi Kepala Desa PALI (FK2DP) Pada tanggal 4 Mei 2020 lalu.
Diketahui, pada saat itu tiga orang wartawan benama Efran Dari media Pali.co.id, Eddi Saputra, dari wartawan media Bratapos.com dan Enggie Bramah Nova wartawan dari media Beeoneinfo.com,atau sering di sebut Tri E, dilaporkan Forum Kades, dan sempat ditetapkan menjadi tersangka, kemudian setelah kasus bergulir, proses demi proses telah dilalui, alhasil tepatnya tanggal 27 Februari 2021, dikeluarkan Surat Pemberhentian Pemeriksaan Perkara (SP3) oleh Penegak Hukum, dengan status hukumnya kasus tersebut di nyatakan tidak bisa diteruskan karna tidak bisa dibuktikan.
Dalam Acara jumpa pers itu, Ketua pengurus daerah IWO PALI, Efran, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah selsai, dan sudah keluar SP3, dia mengajak seluruh insan Pers yang bertugas di bumi serepat Serasan untuk tetap semangat menjalankan pungsi kontrol sosial,
“Kasus Tri E kemaren sudah selesai, dan pasal yang sanksikan ke kami bertiga tidak bisa dibuktikan, artinya kami tidak bersalah. Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis agar jangan perna takut untuk mengkritisi tindakan yang menyalahi aturan, asalkan data dan faktanya memang ada. Tapi awas jangan sampai memberitakan berita bohong.” Tutur Efran.
Ditanya apakah akan lapor balik, oleh sejumlah wartawan, Efran menjelaskan tidak akan lapor balik.
“Kemaren kita didampingi oleh kuasa hukum, maka kami sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum kami. Beliau menyarankan agar tetap pokus sebagai pungsi kontrol sosial. Maka dari hasil kesepakatan bersama, kami tidak lapor balik”jelas Ketua IWO PALI.
Di tempat yang sama Efran didampingi Eddi Saputra, sementara Enggik Bramah Nova tidak bisa hadir dan diwakilkan oleh Wakil Ketua IWO PALI, Syamsudin.
Di hadapan puluhan awak media, Eddi Saputra juga mengatakan sepakat, tidak akan melapor balik, meskipun sempat terseok-seok dampak laporan FK2DP, dan sempat ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sepakat tidak melapor balik, meski kemaren kita sempat ditetapkan sebagai tersangka, terkhusus saya pribadi saya akan tetap pokus dengan tugas jurnalistik yang pungsinya kontrol sosial, kalau diingat saat dilaporkan, bahkan sempat jadi tersangka, sebagai manusia biasa saya sempat down, begitu juga kluarga, bahkan saat itu saya sempat beranggapan, setiap mengkritisi akan berhadapan dengan hukum, ternyata tidak begitu juga, penegak hukum juga tetap lurus dan independen,” papar Eddi.
Eddi Saputra juga mengucapkan terimakasih kepada semua wartawan di Pali. Atas dukungan semangat saat itu, dia juga menyimpulkan kalau karna kasus waktu itu mereka sampai di penjarahkan, dipastikan Marwah kontrol sosial di Pali akan mati.
“Saya pastikan semua wartawan dan organisasi kontrol sosial akan takut, bahkan kontrol sosial di Pali akan Mati jika saat itu kami sampai dipenjarakan karna kasus pemberitaan itu. Tapi Alhamdulillah Allah SWT masih melindungi dan menghendaki kita tetap mengontrol dibumi PALI yang kita cintai ini,” ucap Eddi.
Acara Press Comfrence berjalan hikmad dengan tetap mematuhi peraturan protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
(Red)