wartabianglala.com – Terkait permasalahan dugaan penyelewengan Dana Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang dipertanyakan para peserta unjuk rasa (unras) dari Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (Gemapela) dan Warga Desa Gunung Karto di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, kemarin, Senin (25/10) mendapat penjelasan serta respon positif dari Polres Lahat.
“Polres Lahat mendapat pelimpahan dari Polda terkait aduan FMGK ke Polda berkaitan dengan dugaan Penyelewengan Dana Desa (DD) oleh Kades Gunung Karto pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Dimana kerugian negara sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” jelas Kasatreskrim Polres Lahat AKP. Kurniawi H. Barmawi, S.I didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, SH dan Kanit Tipidkor Reskrim Polres Lahat Ipda Hendra Tri Siswanto,SH.,M.Si. Selasa (26/10/2021).
Ditambahkan AKP Kurniawi, bahwa pihak Polres Lahat telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lahat untuk diaudit. Dari audit yang dilaksanakan, keluarlah kerugian di tahun 2016, 2017, dan 2019. Sementara untuk tahun 2018 masih menunggu audit dari Inspektorat.
“Kerugian Negara sebesar Rp. 184.629.222,25. Dimana kerugian tersebut yang sudah dikembalikan, sedangkan untuk tahun 2018 masih menunggu hasil audit investigasi APIP yaitu Inspektorat Kab. Lahat. Saat ini kerugian Negara tahun 2018 sedang diaudit oleh pihak Inspektorat dan sudah kita koordinasikan dengan inspektorat,” tegasnya.
Lanjutnya, sesuai dengan surat telegram Kabareskrim Polri yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri bahwa jika dalam proses penyelidikan telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara agar tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jika kerugian Negara sudah dikembalikan maka prosesnya dihentikan melalui Gelar Perkara. Karena salah satu unsur pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu adanya kerugian negara sudah tidak ada lagi karena merupakan alat bukti surat. Hal ini sesuai dengan jukrah Kabareskrim Polri apabila telah dilakukan pengembalian kerugian negara maka perkara tidak ditingkatkan ketahap penyidikan krn sudah tidak ada lagi kerugian negaranya. Kita selalu berkoordinasi dengan inspektorat terkait hal ini,” ungkapnya.
Menurut AKP Kurniawi, mereka terus berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Lahat maupun Kejaksaan Negeri agar penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat terlaksana dengan baik dan juga guna menekan penyimpangan yang berimplikasi timbulnya kerugian negara.
“Sebagai penegak hukum yang transparan Polres Kahat tidak perlu didemo dan dipaksakan. Polres Lahat membuka pintu selebar-lebarnya dan akan mengundang Forum Masyarakat Gunung Kerto maupun Gemapela untuk berdiskusi tentang penanganan dugaan korupsi dana desa yang diduga dilakukan oleh Kades Gunung Kerto Kecamatan Kikim Timur, Kabuoaten Lahat,” pungkasnya.
(Red)