wartabianglala.com – Watch Relation of Coruption (WRC) Muara Enim selaku lembaga yang bergerak di bidang penyelamatan aset negara tengah mendalami dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Pandan Dulang periode tahun 2013-2019 berinisial NZR. Dugaan penggelapan ini juga melibatkan Bumdes Pangeran Desa Pandan Dulang selaku penerima kucuran dana dari dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk peternakan ayam potong dan bengkel.
Ketua WRC Muara Enim Amarullah dengan didampingi Sekjend Sata Darma mengaku telah mendapati bahwasanya hingga saat ini laporan kegiatan usaha dan pertanggung jawaban dana dari kegiatan tersebut tidak jelas.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat tim WRC Muara Enim langsung mengorek keterangan dari beberapa saksi masyarakat. Kita sudah mendata keterangan saksi yang membenarkan bahwasanya hingga saat ini tidak ada lagi kegiatan peternakan ayam tersebut,” ungkap Amarullah. Minggu (07/11/2021).
Amarullah menambahkan, selain itu, tim WRC Muara Enim juga berhasil mendapatkan dokumen bahwa yang bertanggung jawab apabila ada tuntutan dari pihak lain, oknum kades tidak akan melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri.
“Selain Bumdes, oknum mantan Kades Pandan Dulang tersebut juga telah menggelapkan dana desa dan ADD tahun 2019, yang meliputi pembuatan SPAL Dusun 1 dan Dusun 2 serta pembelian ayunan anak PAUD, Bed orang sakit serta obat-obatan. Jadi untuk memperlancar pencairan dana desa pada tahun 2020 dan 2O21 maka PJ Kades Asmariawani, S.Pd mengganti semua proyek yang di lgelapkan oknum mantan Kades tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini oknum mantan Kades tersebut tidak bisa dihubungi nomor ponselnya bahkan sudah di cari oleh perangkat desa dan BPD keberadaannya belum keberadaannya. Dari itu, untuk penegakan hukum dan penyelamatan aset negara, WRC Kabupaten Muara Enim akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk diteruskan sebagai laporan ke pihak kejaksaan dan Tipikor.
(Aan Kunchay)