Lahat, wartabianglala.com – Bertempat di ruang kunjungan (Aula) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat, pada Jum’at 26 November 2021, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Sumatera Selatan lakukan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Konsultasi Hukum bagi sejumlah tahanan yang masih dalam proses tahap pra peradilan.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si. yang mendampingi Tim Penyuluh Hukum Kanwil sumsel saat melakukan penyuluhan hukum kepada 20 orang tahanan.
Dalam sambutannya Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si. selaku Kalapas Lahat mengucapkan terima kasih kepada tim penyuluh hukum Kemenkumam Kanwil Sumsel yang sudah berkenan hadir dan memberikan penyuluhan hukum kepada sejumlah Narapidana yang masih berstatus tahanan. Menurutnya, kegiatan ini tentu sangat bagus dan wajib diikuti oleh tahanan yang masih dalam proses pra peradilan.
“jadi, saya meminta kepada segenap tahanan yang masih dalam proses pra peradilan untuk menyimak dan mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh bapak-bapak Tim Penyuluh Hukum dari Kanwil Sumsel ini, karena menurut saya ini kesempatan yang bagus. Siapa tahu nanti setelah ini saudara-saudara sekalian bisa menemukan solusi atau titik terang dari segenap persoalan proses pra peradilan yang sedang dihadapi”. Kata Kalapas.
Kemudian, acara berlanjut dengan penjelasan dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel Asnedi, ia menjelaskan tentang bagaimana seharusnya suadara-saudara (tahanan : red), bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis. Hal tersebut bertujuan agar supaya saudara-saudara tahanan tidak berbelit-belit saat persidangan. Selain itu juga bisa mendapatkan pembelaan dari pengacara yang sudah disediakan oleh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang terakreditasi.
“selama ini banyak yang salah kaprah terkait bantuan hukum. Banyak yang berpikir bahwa dengan adanya pengacara yang mendampingi saudara terdakwa dalam persidangan, dimungkinkan hakim atau jaksa akan memberikan hukuman yang berat, entah darimana datangnya isu itu. Tapi yang jelas itu adalah kekeliruan. Justru dengan adanya pendampingan hukum (pengacara) apalagi pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh LBH yang sudah terakreditasi, justru akan memudahkan saudara dalam proses persidangan”. Kata Asnedi.
Selanjutnya, Fuad dan Jaya yang juga dari Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel secara bergantian menambahkan, ia mengajak kepada seluruh tahanan untuk jangan takut menggunakan bantuan hukum yang sudah disediakan oleh pemerintah, karena itu sangat membantu saudara-saudara dalam proses persidangan.
“saya berharap kepada saudara-saudara sekalian untuk jangan takut meminta bantuan hukum kepada LBH yang sudah disediakan oleh pemerintah, apalagi berpikir bahwa biayanya mahal ditambah nanti hukumannya akan diberatkan oleh hakim karena didampingi oleh pengacara. Sama sekali tidak demikian. Justru dengan adanya pendampingan hukum, setidaknya akan membantu saudara dalam menghadapi proses persidangan, ditambah dengan tidak sedikitpun dipungut biaya. jika ditemukan dilapangan ada LBH resmi dari pemerintah yang memungut biaya 1 rupiah pun, tolong laporkan kepada kami.” Katanya.
Kemudian, sebelum acara ditutup, Sofyan yang juga merupakan Tim Penyuluh Hukum Kanwil Sumsel, menanggapi pertanyaan dari salah satu peserta Penyuluhan terkait persyaratan untuk mendapatkan pendampingan Hukum.
“Adapun syarat-sayarat yang harus diketahui oleh saudara sekalian terkait bagaimana cara mendapatkan atau memohon untuk diberikan pendampingan hukum dari LBH ini, yaitu saudara harus menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/kades setempat, atau bisa juga menggunakan kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Juga Kartu Indonesia Pintar (KIP). Yang mana ini nantinya keluarga saudara menyerahkannya langsung ke kantor LBH yang dimaksud. Atau bisa juga meminta bantuan dari pihak Lapas.” Tutup Sofyan.
(Redaksi)