(Oleh : Lidya Cempaka)
Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) adalah bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang begitu mengena dan dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Karena pada pilkades masyarakat yang akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan.
Sama seperti pilkada, pileg, musuh terbesar pilkades adalah manusia yang bermental korup. Golongan yang bermental korup menjadi benalu yang sangat merusak perhelatan suci politik. Jika kata Sun Tzu kita harus memiliki strategi perang maka kata golongan bermental korup kita harus memiliki uang.
Benih money politik sudah mulai terendus di setiap desa yang akan mengikuti pilkades 2021 dan menariknya jumlah yang di tawarkan untuk membeli suara tidak sedikit, beberapa oknum cakades di beberapa desa sanggup menawar satu kepala Rp.500.000 hingga Rp.1.000.000.
Kita sama – sama mengingat Pasal 73 ayat 3 Undang Undang No. 3 tahun 1999 berbunyi:
“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.”
Pertanyaan saya apakah isu Money politik ini belum terdengar di kuping para pejabat yang berwenang? Jika sudah terdengar apakah akan ada tindakan tegas kepada pelaku money politik?. Isu money politik sudah menjadi buah bibir jadi sangat kecil kemungkinan para elit politik tidak mengetahui.
H-3 menuju pilkades saya selaku masyarakat menuntut agar ada tindakan tegas oleh pihak – pihak yang berwenang khususnya tim panitia pilkades kabupaten yang mempunyai kuasa untuk menindak pelaku money politik.
Jika tetap tidak ada tindakan tegas kepada golongan yang bermental korup maka penyakit korup akan menjamur di Lahat. Saran saya jika tidak ada tindakan tegas dalam memberantas money politik kita deklarasi saja bahwa Kabupaten Lahat adalah DUTA MONEY POLITIK jadi setiap Kota/Kabupaten bisa belajar secara gratis perihal cara money politik yang baik dan aman.