Palembang, wartabianglala.com – Bertempat di Griya Agung, Kota Palembang, Pj. Bupati Muara Enim, Dr H Nasrun Umar SH MM., menerima Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 dari Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Hal tersebut berdasarkan , belanja daerah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Kabupaten Muara Enim pada TKDD tahun 2022 mendatang yaitu sebesar Rp. 2,07 triliun atau mengalami kenaikan 15% dibandingkan pada penerimaan tahun 2021 lalu, yaitu sebesar Rp. 1,8 triliun. Selasa (7/11).
Dijelaskan oleh Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana, M.M., bahwa secara keseluruhan Sumsel menyerap APBN 2022 sebesar Rp 40,1 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian/lembaga (KL) dan belanja non-KL sebesar 13,3 triliun dan TKDD sebesar Rp 29,9 triliun. Dari dana tersebut, Rp. 2.07 triliun disalurkan untuk TKDD Kabupaten Muara Enim sehingga menjadi penyerap APBN 2022 terbesar kedua dari 17 kabupaten/kota lainnya di Sumsel, setelah Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun rincian alokasi TKDD tersebut, terdiri yaitu terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp. 847,5 milyar, Dana Alokasi Umum Rp. 606,7 milyar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp. 133,3 milyar, DAK Non-Fisik Rp. 247,8 milyar, Dana Insentif Daerah Rp. 18,3 milyar dan Dana Desa Rp. 226 milyar.
Sementara itu HNU yang didampingi Kepala Bappeda, Ir Mat Kasrun dan Kepala BPKAD Kabupaten Muara Enim, Juli Jumantan Nuri SE menyampaikan bahwa alokasi dana APBN Kabupaten Muara Enim pada tahun 2022 ini mengalami kenaikkan dibandingkan tahun 2021.
Kenaikan tersebut secara signifikan disumbang dari DBH 10,7%, DAK Fisik 41,8%, DAK Non-Fisik 57,8% dan Dana Insentif Daerah 150,7%. Dijelaskannya alokasi APBN ini menjadi stimulan dalam struktur APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2022.
Dirinya berharap anggaran tersebut dapat terserap maksimal dan tepat sasaran demi akselerasi pembangunan di Kabupaten Muara Enim.
Lebih lanjut HNU mengingatkan agar para kuasa pengguna anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja termasuk instansi vertikal harus mengedepankan aspek kehati-hatian dan akuntabilitas keuangan sehingga baik penggunaan, pengelolaan maupun pelaporan keuangan daerah dapat berjalan baik dan benar.
(KMS).