wartabianglala.com – Kemenangan Calon Kepala Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Agus Sumantri, pada Pilkades 9 Desember 2021 lalu menuai kontroversi. Massa pendukung dari ke-4 calon lainnya menemukan banyak indikasi kecurangan dalam prosesi Pilkades tersebut.
Alhasil, pada hari Rabu tanggal 15 desember 2021, massa pendukung melaporkan indikasi kecurangan tersebut ke pihak yang terkait, di antaranya ke Bupati Lahat, DPRD Lahat, Camat, Polsek, dan dinas-dinas terkait. Di surat tersebut dijelaskan, bahwa ada indikasi dan diduga kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di sungai laru di antaranya money politik, pencoblos yang bukan warga Desa Sungai Laru dapat mencoblos di desa tersebut dan juga batas waktu pencobolosan sudah Lewat dari pukul13.00 WIB tetapi masyrakat masih bisa melakukan pencoblosan.
Di temui awak media, salah satu calon, BA, memberikan penjelasan bahwasannya sebelumnya mereka berlima (calon kepala desa) sudah menyepakati dan membuat surat perjanjian di atas materai (fakta integritas) antara calon agar tidak melakukan kecurangan-kecurangan termasuk money politik.
“Tapi dalam prosesinya, diduga salah satu calon yang memenangkan kontestan tersebut melanggar apa yang telah kita sepakati bersama dan yang telah dituangkan dalam surat perjanjian tersebut. Ini sangat menciderai azas pemilu yang kita junjung bersama yaitu jujur dan adil,” ujarnya.
Ditambahkan BA lagi, mereka berempat meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, khususnya kepada Bupati Lahat untuk membatalkan hasil pemilihan Kepala Desa Sungai Laru dan meminta kepada Bupati Lahat untuk memerintahkan pihak terkait untuk mendiskualifikasi calon kades tersebut sekaligus melakukan pemilihan ulang Kepala Desa di Sungai Laru.
“Mari kita sama-sama menciptakan suasana yang kondusif dan damai di Desa Sungai Laru,” tukasnya.
(Aan Kunchay)