wartabianglala.com – Dua orang Perangkat Desa Tongkok, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat yakni Wandri Yahim dan Bambang Herawan terpaksa mengadukan nasib mereka ke DPMDes dan Inspektorat Lahat. Pasalnya, kedua orang ini merasa dizolimi oleh PJS Kepala Desa Tongkok periode 2020 s.d 2021, Chairudin, S.E.
Berawal dari nonaktif-nya Kepala Desa Tongkok Adham Panca Putra di tahun 2020 yang kemudian digantikan PJS Kepala Desa Chairudin, S.E dari Kantor Kecamatan Pajar Bulan. Sejak saat itu (Januari 2020) baik Wandri Yahim mau pun Bambang Herawan sudah tidak lagi menerima gaji perangkat hingga dari situ mereka menyimpulkan bahwa mereka sudah diberhentikan secara sepihak oleh Chairudin.
Adanya kejadian yang menimpa mereka, Wandri Yahim selaku Kaur Keuangan dan Bambang Herawan Kaur TU dan Umum sudah berusaha mengadukan persoalan mereka ke Camat Pajar Bulan Sarmisi, S.E. Akan tetapi alih-alih menerima penjelasan, malah mereka terkesan diacuhkan.
“Saat kami menemui camat, malah tidak ada respon dan seakan diacuhkan. Padahal kami hanya minta kejelasan alasan kami diberhentikan. Karena kami tidak pernah diberitahu sebelumnya oleh PJS Kades Tongkok. Saat kami menemui Camat, PJS Kades tersebut terkadang ada juga di Kantor Camat, tapi malah memilih pergi ketimbang menemui kami,” ucap Wandri Yahim saat dikonfirmasi media ini. Senin (10/01/2022).
Terkait alasan mengapa mereka baru mempermasalahkan hal ini sekarang dan bukan sejak awal, Bambang Herawan menjelaskan kalau mereka dulunya tidak mengerti apa-apa terkait aturan.
“Dulu kami diam saja, karena tidak mengerti aturan untuk pemberhentian perangkat desa. Sampai pada kemarin saat Pelantikan Kades, kami jadi tahu dari apa yang disampaikan bupati kalau pemberhentian kepala desa tidak bisa sembarangan. Dari itu selama ini kami sudah dibodohi oleh PJS Kades kami dulu,” ujarnya.
Atas kejadian yang menimpa mereka, Wandri Yahim dan Bambang Herawan memasukkan laporan ke DPMDes dan Inspektorat Lahat.
“Kami sudah masukkan laporan ke DPMDes Kasi Perangkat Desa dan pihak Inspektorat. Kalau tadi jawaban dari instansi tersebut akan menindak lanjuti permasalahan kami baik ke Camat Pajar Bulan dan juga PJS Kades Tongkok,” beber mereka.
Sementara itu, PJS Kades Tongkok Chairudin, S.E saat dihubungi mengatakan bahwa perubahan perangkat desa yang dilakukannya atas dasar musyawarah dengan BPD Tongkok dan permintaan dari 2 perangkat dimaksud yang ingin istirahat dulu.
“Sebelumnya ada musyawarah dengan pihak BPD Tongkok untuk melakukan pergantian perangkat. Dan mereka (Banbang dan Wandri) sudah saya hubungi juga melalui telpon untuk pemberitahuan. Dan mereka juga sudah mencetuskan untuk istirahat dulu dari jabatan mereka,” ujar Chairudin.
(Aan Kunchay)