wartabianglala.com – Sidang ke-7 kasus dugaan perusakan palang pintu PTM Lahat yang melibatkan aktivis Dodo Arman bersama 2 warga Rizko Julian dan M. Dahlan dengan agenda Tuntutan dari Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Lahat ditunda. Selasa (18/01/2022).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat M. Abby Habibbullah, S.H mengatakan bahwa mereka belum menyiapkan tuntutan.
“Pimpinan sedang tidak berada di tempat,” ujar Abby saat ditanya oleh Hakim Ketua terkait alasan belum menyampaikan tuntutan.
Dengan pernyataan dari JPU tersebut, majelis hakim menunda persidangan ke hari Kamis tanggal 20 Januari 2022. Hanya saja, majelis hakim mengingatkan pihak jaksa untuk tetap memgingat masa tahanan.
“Dipertimbangkan juga perkara ini, terkait masa penahanan untuk terdakwa ini, ada masa penahanannya!” tegas Majelis Hakim.
Menyikapi penundaan ini, Kuasa Hukum Dodo Arman, Herawan, S.H dan Pasten Hard, S.H berharap pada hari Kamis nanti tidak ada penundaan lagi. Selain itu ia menyampaikan bahwa kliennya merasa keberatan atas dakwaan melakukan kerusakan fasitas palang pintu milik PTM Serelo Lahat secara sengaja.
“Rusaknya palang pintu PTM bukan karena unsur kekerasan atau kesengajaan, saat kejadian tersebut niat aktivis muda dan kawan-kawannya itu ingin membantu tukang becak yang sedang melintas, tapi sangat disayangkan niat beliau disalah artikan oleh pihak PTM melakukan anarkis padahal dia ingin membantu orang tersebut,” ungkap Herawan.
Kuasa Hukum itu juga menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan pasal yang ditujukan kepada Dodo Arman dan kawan-kawannya itu.
“Jangan di paksakan pasal 170 ayat 1, karena klien kami hanya membantu tukang becak yang sedang melintas, masih banyak pasal- pasal lain yang tidak terlalu berat. Barang siapa yang sengaja melakukan pengrusakan secara bersama- samaa. Itu kan dengan sengaja lho, kenyataannya seperti yang kita lihat sama-sama dalam video ini kan tidak disengaja,” kata Pasten Hard, S.H.
Herawan dan Pasten Hard juga mengatakan hasil persidangannya nanti akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
“Dari keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti akan dikaji kebenarannya palsu atau tidak. Kami akan berupaya melakukan pembelaan terhadap Dodo Arman dan kawan-kawan minimal tidak dikenakan pasal 170 ayat 1. Kami juga akan menyiapkan persiapan yang matang untuk mengikuti persidangan selanjutnya,” tegas mereka.
(Aan Kunchay)